Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sempat Melarikan Diri, 2 Tersangka Penyalahguna Narkoba Diringkus Polisi

Tapteng, Demokratis
Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Jumat (10/7), sekira pukul 16.20 WIB.

Kedua tersangka yakni, IG Alias I (50), warga Jalan Murai Kelurahan Aek Manis, Kecamnatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dan H alias A (42), warga Jalan Merpati Rusunawa, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit HP Nokia warna hitam, satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,75 gram, satu buah kotak rokok Magnum kaleng warna hitam, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik bening yang dipotong-potong, satu unit HP Mio warna putih, satu set alat hisap sabu, dan uang tunai Rp 350 ribu.

Penangkapan kedua tersangka bermula dengan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga, sering terjadi transaksi narkotika. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Pada saat melakukan pengintaian, polisi melihat para tersangka sedang berdiri di sekitar lokasi. Salah seorang tersangka pergi dari lokasi, sedangkan 1 orang lainnya dalam posisi menunggu. Sekira sepuluh menit kemudian, tersangka yang pergi datang kembali. Tanpa menunggu waktu lama, personil polisi langsung mendekati kedua laki-laki tersebut.

Tersangka IG yang melihat kedatangan polisi langsung melarikan diri dan membuang sesuatu ke tanah. Berkat kesigapan polisi, kedua tersangka berhasil di ringkus. Polisi kemudian menyuruh IG mengambil barang yang sempat dibuangnya ke tanah yang ternyata barang tersebut adalah 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

“Sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan personil tersangka berhasil diringkus,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda JS Sinurat, melalui pesan tertulis, Selasa (14/7).

Saat dilakukan penggeledahan badan, sambung Sinurat, dari kantong celana IG ditemukan uang tunai Rp 350 ribu dan satu unit HP merek Nokia warna hitam. Sementara, dari tersangka H ditemukan 1 buah kotak rokok merek Magnum yang berisikan 1 unit alat mesin timbang digital, satu bungkus plastik bening yang telah dipotong-potong, dan satu unit HP merek Mio warna putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menggelandang para tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tapteng. Para tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TAM/MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles