Tapteng, Demokratis
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan 4 orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, di sebuah pondok di Jalan Kampung Baru 1 Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kotamadya Sibolga, Rabu (8/4), sekira pukul 10.30 WIB.
Keempat tersangka yakni SPP (41) warga Jalan Kamboja Nomor 22 E Kelurahan Simaremare Kecamatan Sibolga Utara, ARS (24) warga Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Hutatonga Tonga Kecamatan Sibolga Utara, HP (29) warga Jalan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara, dan NS (38) warga Jalan Siboalboal Nomor 05A Kelurahan Huta Tongatonga Kecamatan Sibolga Utara.
Dari ke empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa  2 paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat Bruto 0, 87 gram, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah tas sandang warna coklat, dan 1 buah HP warna putih dengan nomor GSM 0813 9776 0003.
Penangkapan ke empat tersangka bermula dengan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di sebuah pondok di Jalan Kampung Baru 1 Kelurahan Huta Tongatonga, sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika, dan juga lokasi untuk mengkonsumsi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan melihat 4 orang laki-laki sedang berada di sebuah pondok. Saat hendak melakukan penangkapan, para tersangka berusaha melarikan diri dari pondok tersebut. Tidak mau buruannya kabur, Tim Opsnal Polres Tapteng melakukan pengejaran dan berhasil meringkus ke 4 pelaku.
“Mereka sempat hendak melarikan diri,” kata Kapolres Tapteng AKBP Sukamat SH SIK, melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, Kamis (9/4).
Usai dicokok, sambung Sinurat, pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan, tapi tidak ditemukan apa-apa. Namun pada lantai pondok ditemukan 1 set alat hisap sabu dan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Tidak hanya itu, di dalam tas sandang milik tersangka SPP yang sempat terjatuh ke tanah saat dia melarikan diri, ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Menurut pengakuan SPP, mereka berempat baru saja selesai mengkonsumsi sabu dengan menggunakan bon di pondok tersebut.
“SPP mengaku jika sabu yang ditemukan adalah miliknya,” ujar Sinurat.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng membawa para tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tapteng untuk proses lebih lanjut. Para tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undoang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MH)