Minggu, Oktober 6, 2024

Sengkarut Tanah Komunal Kapeh Panji, Masyarakat 3 Nagari Klaim Punya Hak, Padahal?

Kabupaten Limapuluh Kota, Demokratis

Tanah komunal milik warga Kapeh Panji Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam sudah dimiliki secara turun temurun.

Legalitas kepemilikan dibuktikan dengan dokumen pembelian secara komunal (bersama) sejak tahun 1942.

Penguatan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dengan mencabut “abstantia” sejak tahun 2019, dengan demikian kepemilikan sah 51 ha tersebut secara legal adalah milik warga Kapeh Panji.

Secara komunal luas tanah Kapeh Panji tersebut sekira ± 103 ha (menurut surat jual beli tahun 1942).

Tanah tersebut satu hamparan, secara administratif sekarang berada di tiga nagari (Batu Balang, Bukik Limbuku dan Pilubang) Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota.

Namun beberapa waktu belakangan, tanah tersebut diperjual belikan oleh “penggarap” gelap.

“Padahal, musyawarah mufakat yang lalu, tanah tersebut hanya bisa diolah oleh prang yang memiliki SIM (Surat Ijin Menggarap), bukan diperjual belikan,” kata Kuasa Hukum Warga Kapeh Panji, Vault Vandelant SH, kepada media ini, Jumat (4/10/2024).

Sengkarut saling klaim antara komunal Kapeh Panji vs (warga) penggarap dibawa oleh tiga Wali Nagari ke Kantor Camat Harau dan meminta Camat Harau, Deki Andonal sebagai mediator musyawarah.

Secara arif dan bijaksana, setelah meminta pendapat semua pihak terkait, Deki meminta warga tiga nagari untuk duduk bersama kembali untuk bermusyawarah untuk mencari mufakat.

“Ya, kita berusaha menjadi mediator penyelesaian kesalahan pahaman antara penggarap dan komunal Kapeh Panji dan Camat bersama tiga wali nagari akan selalu tersedia jika diminta untuk terlibat dalam hal penyelesaian, artinya kami anggap ini masih dalam ranah internal antara penggarap dengan pemilik tanah,” papar Camat Harau, Deki. (RH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles