Minggu, November 10, 2024

Sengketa Batas Tanah Tak Kunjung Selesai, Kantor BPN Kota Tasikmalaya Didemo Ratusan Massa

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Diawali aksi demo pertama SWAP (Solidaritas Warga Pribumi) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya pada 12 Januari 2023 terkait sengketa batas tanah yang belum tuntas yang berlokasi di Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi dengan SHM No. 359 dan Luas Tanah 998 M2. Disusul aksi keduanya pada 16 Maret 2023 dimana ketika itu perwakilan dari BPN Kota Tasikmalaya sudah mengakui bahwa data-data untuk pengajuan penerbitan sertifikat yang baru itu bukan SHM No. 352, namun diganti dengan AJB tanah yang lain yang lokasinya berada di belakang.

Dianggap permasalahan sengketa batas tanah tak kunjung selesai juga, Kantor BPN Kota Tasikmalaya kembali didemo yang kali ini berjumlah ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Rakyat Menggugat (FKRM), dimana FKRM itu merupakan gabungan dari berbagai Ormas dan LSM ini menuntut bisa menyelesaikan sengketa batas tanah yang berlokasi di Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi tersebut. Tuntutannya FKRM mendesak hari ini harus melakukan pengukuran ulang. Ada atau tidaknya pemilik batas tanah, pengukuran ulang harus tetap dilaksanakan.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan Heri Ferianto perwakilan FKRM kepada wartawan di sela aksi demo di Halaman Kantor BPN Kota Tasikmalaya, Kamis (12/10/2023).

“Tuntutan kami harus ada pengukuran ulang oleh pihak BPN. Dan hari ini BPN sudah menyanggupi bahwa hari Senin BPN akan melakukan pengukuran ulang,” sebutnya.

Menurut Heri, ada kejanggalan lain dimana barcode di sertifikat yang baru yang tidak bisa dibuka. Namun ketika didatangi ratusan massa, barcode itu bisa dibuka. Padahal sebelumnya tidak bisa diakses. Pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Notaris sesuai arahan BPN, namun di saat melakukannya tidak bisa dibuka.

“Hari ini kita desak BPN, dan tiba-tiba anehnya barcode itu bisa dibuka kembali,” terangnya.

Andai kata tidak juga selesai, lanjut Heri, FKRM akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, karena diduga kuat sudah terjadi perbuatan melawan hukum.

“Ada kurang lebih 20 bata yang hilang. Tidak mungkin adanya penyusutan yang hilang sebanyak itu. Sertifikat terdahulu tidak bisa dikalahkan dengan sertifikat yang baru. BPN ketika itu mencantumkan pada tahun 1994 berdasarkan hasil pemetaan dan pengukuran,” bebernya.

Diakuinya, pihaknya menduga adanya permainan, sehingga adanya luasan tanah di lapangan jadi berkurang dan tidak tercantum sesuai yang ada di sertifikat awal. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles