Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sepak Terjang Bandar Sabu Berakhir Usai Polisi Nyamar Jadi Pembeli

Tapteng, Demokratis

Acungan jempol pantas disematkan kepada personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Di tengah-tengah ancaman Covid-19, satuan pimpinan AKP Juli Purwono SH MH ini tetap eksis melakukan pemberantasan terhadap pelaku penyalahguna narkotika.

Teranyar, Selasa (8/3/2022), sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil menangkap seorang pria terduga bandar narkoba. SAS (31), warga Desa Sitahan Barat, Kecamatan Kolang, Tapteng, diamankan di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, melalui strategi under cover buy.

Dari tangan SAS disita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 1,07 gram, satu unit handphone merk Realme warna silver, dan uang tunai Rp400 ribu. Tersangka mengakui uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu-sabu sebelum tertangkap.

Berakhirnya sepak terjang pria yang telah lama berprofesi sebagai bandar narkoba ini bermula saat Tim Opsnal Polres Tapteng mendapat informasi adanya seorang pria yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kolang. Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono SH MH langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Untuk menangkap tersangka personel Sat Resnarkoba memasang strategi under cover buy yakni dengan cara memesan sabu lewat handpone. Tersangka berhasil dipancing untuk bertransaksi di sebuah tempat yang telah disepakati di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang. .

Setibanya di lokasi sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Polres Tapteng langsung melakukan pengintaian didekat lokasi yg sudah ditentukan untuk bertransaksi. Tidak menunggu lama, seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan data yang telah dikantongi polisi, datang ke lokasi dan terlihat seperti menunggu seseorang. Yakin dengan sasaran, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mengamankan pria tersebut yang mengaku berinisial SAS.

“Saar dilakukan penggeledahan badan, anggota menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 1,07 gram,” ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Rabu (9/3/2022).

Selain itu, sambung Horas, Tim Opsnal Polres Tapteng juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Realme warna silver dari tempat lokasi penangkapan, dan uang tunai Rp400.000 dari kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka.

“Tersangka mengakui jika uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu sebelum tertangkap,” imbuh Horas.

Walau merasa dikibuli, tersangka SAS tidak dapat berbuat banyak. Ia hanya pasrah saat di gelandang ke Mapolres Tapteng, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles