Tapteng, Demokratis
Seorang tenaga pendidik warga Lingkungan III Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kehilangan sepeda motor (Septor) saat sedang mandi di pemandian Lubuk Nabolon Pagar Batu, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Sabtu (30/1), sekira pukul 16.00 WIB.
Usai mandi, korban bersama kedua anaknya bergegas meninggalkan lokasi pemandian menuju lokasi sepeda motor miliknya. Namun korban tidak lagi melihat sepeda motor Honda Karisma 125 BB 2934 MK, yang sebelum mandi ia parkirkan dipinggiran sungai. Mengetahui sepeda motornya telah hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Pinangsori.
“Benar, dari laporan korban kita melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, melalui pesan tertulis, Selasa (2/2).
Diterangkan, Minggu tengah malam (31/1), personel Polsek Pinangsori mendapat informasi bahwa dua orang pria sedang mengambil 1 unit septor Honda Kharisma 125 D warna hitam dari dalam semak-semak di areal kebun sawit yang terletak di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori.
Mengetahui hal tersebut, Kapolsek Pinangsori Iptu Kando Hutagalung SH bersama anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ditengah jalan, menuju ke TKP, personil melihat dua orang pria mengendarai septor Honda Karisma tanpa nomor polisi menuju arah Bandara FL Tobing. Merasa curiga kedua pengendara septor dibuntuti sembari menghubungi personel polisi lainnya untuk menghadang di sekitar Bandara FL Tobing.
Senin dinihari (1/2), sekira pukul 00.30 WIB, kedua pria yang dicurigai ditangkap saat melintas dengan mengendarai Septor Honda Kharisma 125 D. Namun sayang, saat dilakukan penangkapan, salah seorang pelaku berhasil melarikan diri.
“Pelaku berinisial EN (20), warga Lingkungan III Sukaramai Kelurahan Pinangsori. Sementara pelaku yang melarikan diri berinisial BPS,” ungkap Gurning.
Selanjutnya EN bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Pinangsori untuk proses lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana. (MH)