Senin, Februari 23, 2026

Seskab Teddy: Produk AS Masuk ke Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal Tidak Benar

Jakarta, Demokratis

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan informasi yang menyebut produk Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” kata Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026) malam.

Menurutnya, pemerintah memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan di Amerika Serikat lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Teddy juga menegaskan badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.

Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menekankan, sertifikasi halal mampu menjaga kedaulatan pangan serta menjaga kondisi industri perunggasan nasional. Dia menilai perlu sikap kritis dan kehati-hatian atas beredarnya informasi klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat soal pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal AS, termasuk produk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.

“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” ujar Singgih di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Menurut dia, isu ini tidak bisa dipandang semata sebagai bagian dari diplomasi perdagangan, melainkan harus dikaji dari perspektif perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri, khususnya sektor perunggasan dan produk makanan halal nasional. (EKB)

Related Articles

Latest Articles