Minggu, November 10, 2024

Setelah Tujuh Tahun Ditunda, PDAM TJM Sukabumi Berlakukan Penyesuaian Tarif 2022

Sukabumi, Demokratis

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi akan memberlakukan penyesuaian tarif baru tahun 2022, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2022 mendatang. Penyesuaian tarif baru ini berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor EM.00/Kep.448-Ekon/2022.

Hal itu disampaikan Dirut Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi H.M. Kamaludin Zen, SH, MH, pada acara konferensi pers sosialisasi penyesuaian tarif baru di Aula Perumda Tirta Jaya Mandiri Jl. Cireundeu No.5 Karangtengah Cibadak, Kamis (23/6/2022).

Penyesuaian tairf air minum ini, menurut Kamaludin Zen, berlaku khusus bagi pelanggan rumah tangga B, rumah tangga C dan industri.

Kamaludin Zen mengungkapkan, pihaknya merasa berat untuk menerapkan kebijakan penyesuaian tarif ini, karena akan menambah beban konsumen. Namun mengingat beban operasional Perumda TJM yang terus naik maka kebijakan penyesuaian tarif sudah tidak bisa dihindari lagi.

“Ada beberapa faktor yang mendasari kebijakan penyesuaian tarif ini, di antaranya sudah tujuh tahun Perumda TJM tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, terhitung sejak tahun 2015. Sementara biaya operasional terus naik akibat pengaruh kenaikan BBM, bahan kimia, tarif dasar listrik, dan pajak air. Pertimbangan lainnya tentu untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan pelayanan perusahaan,” tutur Kamaludin Zen.

Di sisi lain, Kamaludin Zen menyebutkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016, Perumda Air Minum JTM sudah harus melakukan penyesuaian tarif. Tetapi saat itu penyesuaian tarif tidak dilakukan bahkan sampai saat ini, dengan berusaha menggunakan kemampuan keuangan yang ada. Saat ini beban perusahaan untuk menjalankan operasional termasuk pelayanan kepada konsumen semakin tinggi, maka penerapan penyesuaian tarif baru tidak bisa ditunda lagi.

“Dengan penyesuain tarif ini kami akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen. Berdasarkan hasil audit BPKP terakhir pelayanan Perumda TJM mencapai 99,50 persen, artinya sudah hampir 24 jam pelayanan. Memang belum mencapai 100 persen, dan itu akan terus kami benahi supaya bisa memberikan kepuasan kepada konsumen,” ucap Kamaludin Zen.

Pada acara konferensi sosialisasi penyesuaian tarif tarif air minum tersebut, hadir pula Direktur Umum Perumda TJM Budiarkah, SE, Direktur Teknik Iyus Sugiarto, SE, Kabag Humas dan Hukum Rita Fesani Latif, Amd, Staf Ahli Humas dan Hukum Kompol Sunarya Iskah, SH, MH. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles