Banjar, Demokratis
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Melda Yanny SIK MH dengan didampingi oleh Kabagops Polres Banjar serta personel gabungan Kodim 0613/Ciamis, Polres Banjar, Dishub, dan Sat Pol PP kembali menggelar patroli skala besar untuk menyampaikan imbauan PPKM, Rabu malam (27/1/2021).
Seperti diketahui bersama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memasuki tahap kedua, terhitung mulai tangal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, yang mana pada salah satu poin Surat Keputusan Walikota Banjar tentang PPKM menyebut pembatasan jam operasional pelaku usaha sampai dengan pukul 20.00 Wib. Sedangkan untuk pedagang makanan dan restoran dapat menyesuaikan jam operasionalnya namun tidak melayani makan/minum di tempat, yakni harus dibawa pulang/dibungkus.
Menyikapi hal tersebut Kapolres Banjar memimpin patroli skala besar untuk mensosialisasikan dan menertibkan pelaku usaha yang masih belum mematuhi PPKM tersebut.
“Seperti malam-malam sebelumnya, malam ini, kami (personel gabungan) kembali melaksanakan patroli skala besar untuk sosialisasikan dan imbauan kepada warga masyarakat dan para pelaku usaha,” ucap Kapolres Banjar.
Secara mobile Kapolres melalui pengeras suara di kendaraan dinasnya terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu ingat 5M dalam mematuhi protokol kesehatan dalam situasi PPKM, yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi kegiatan dan mobilitas. (Deni)