Jakarta, Demokratis
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan keseriusan institusinya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri karena pihaknya tidak meragukan rekam jejak mereka dalam pemberantasan korupsi.
Dalam video wawancara yang dibagikan oleh Divisi Humas Polri, Jumat, Argo menyebutkan Polri dan mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) memiliki kesamaan visi dalam pemberantasan korupsi.
“Melihat bahwa rekam jejak dari temen-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi. Untuk rekam jejaknya, tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan, itu sudah sama-sama nyata dilakukan,” kata Argo.
Argo menerangkan mantan pegawai KPK itu di antaranya ada yang merupakan mantan polisi dan dari institusi penegakan hukum lainnya.
Melihat rekam jejak tersebut, Kapolri berniat untuk merekrut mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Perekrutan ini, kata Argo, juga melihat kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan, terutama di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sehingga perlu adanya suatu sumber daya manusia.
Keinginan Kapolri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan mengirimkan surat permohonan pada hari Jumat (24/9/2021).
Surat Kapolri mendapat jawaban dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis pada Selasa, 27 September yang pada intinya meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tentunya Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi,” kata Argo.
Beberapa ruang yang dimaksud tersebut, kata Argo, seperti pencegahan korupsi, kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan program Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Tugas-tugas tambahan ini ‘kan perlu Polri ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid-19. Selain itu, juga ada hal-hal lain yang sesuai dengan kebutuhan organisasi Polri,” ujar Argo. (Djoni)