Tangerang, Demokratis
DPRD Kota Tangerang bersama Satpol PP, Dinas Perijinan, Dinas Perkim dan staf instansi Kelurahan Kenanga dan staf Kecamatan Cipondoh menggelar inspeksi mendadak terkait kesejumlah gudang yang disinyalir tidak memiliki ijin mendirikan bangunan, Kamis (16/1).
Sebanyak 18 perusahaan didapat tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dan ijin usaha di Kota Tangerang.
Menariknya, inspeksi mendadak yang dikomandoi oleh Wakil Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang mendapat perlawanan dari pemilik usaha di sepanjang Blok Kavling A DPR, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam sidak tersebut sempat terjadi ketegangan yang nyaris berujung baku hantam antara Wakil ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto dengan Adam salah seorang pemilik bangunan yang enggan gudangnya disegel oleh rombongan wakil rakyat yang juga didampingi Satpol PP Kota Tangerang.
Insiden tersebut bermula saat rombongan anggota DPRD datang dan menanyakan surat ijin, mengetahui ijin yang dikantongi kurang, tiba-tiba Adam sang pemilik bangunan justru melepas anjing peliharaannya, sehingga membuat geram anggota dewan yang saat itu tenang menjadi kalang kabut.
Bukannya mengamankan puluhan peliharaannya, Adam Justru memaki puluhan anggota DPRD Kota Tangerang, sehingga beberapa dari wakil rakyat tersebut turut tersulut amarahnya sehingga adu mulut tak lagi dapat dihindarkan.
“Pelanggarannya dimana, di sini bengkel tidak ada limbah beracun, di sebelah sana tuh yang ada limbahnya mah,” kata Adam dengan nada tinggi.
Bukan cuma itu, Adam yang saat itu semakin tak terkendali emosinya juga sesekali mencoba memprovokasi wakil rakyat dengan menyuruh karyawannya untuk tetap bekerja.
“Sudah sana kerja, ngapain ini pake acara disegel segala,” kata Adam seraya meminta para wakil rakyat untuk segera keluar dari bengkelnya.
Namun bukannya reda, mendengar nada Adam yang sedikit ngeyel, para anggota dewan justru meminta Adam untuk menunjukan bukti kepemilikan ijin mendirikan bangunan yang telah diperbaharui.
“Ini ijin tahun berapa? Ini ijin Wahidin yang tandatangan, dengerin dulu kalau kami ngomong, harusnya ini diperbaiki dulu,” kata Turidi yang juga bernada tinggi.
Dirinya juga bersikeras agar Adam patuh dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan, terlebih bengkel tempat usahanya disinyalir terdapat pelanggaran.
“Ini Satpol PP tolong menjadi catatan, kalau bisa ini disegel seperti gudang-gudang yang lainnya,” tutur Turidi.
Melihat kondisi tersebut, Turidi mengungkapkan, jajaran DPRD Kota Tangerang terkejut dengan banyaknya ditemukan bangunan yang tanpa ijin, dan tidak sedikit bangunan di Kavling DPR berbeda jauh antara ijin yang tertera dengan fakta di lapangan.
“Contoh ijinnya workshop tetapi di situ bengkel yang melebihi kapasitas, dan yang lebih mencengangkan adalah saya orang Cipondoh asli dan melihat gudangnya itu udah luar biasa bahkan selevel kapasitas itu bukan lagi non valutan artinya gudang yang memang layaknya industri besar ada di situ,” ujar Turidi.
Dengan aturan yang ada, Lanjut Turidi, pihaknya akan mendorong instansi dan dinas terkait yang di antaranya Dinas Perkim dan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti temuan – temuan yang ditemui saat sidak tersebut.
“Hari ini kita Pylox dan nanti akan dilanjutkan dipanggil ke Perkim dan nanti apabila benar menyalahi aturan maka akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan,” tuturnya.
Turidi Mengungkapkan, kendati penyegelan yang nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang bersifat permanen, namun apabila pemilik gudang mau untuk merubah dan mentaati peraturan yang ada di Kota Tangerang tidak menutup kemungkinan segel yang nantinya dipasang oleh Satpol PP Kota Tangerang dapat dibuka kembali.
“Ketika ijinnya berbeda ia harus mengikuti standarisasi yang berlaku,” katanya. (Albert S)