Indramayu, Demokratis
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar sidang antara konsumen dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan penarikan mobil secara paksa yang dilakukan oleh PT BFI Finance Indramayu, Kamis (11/11/2021).
Dalam surat panggilan yang telah dibuat dengan Nomor 658/ BPSK.Im/ XI/ 2021, kepada Suhaemi selaku konsumen, bahwa pihak BPSK akan menindaklanjuti permohonan pengaduan dari konsumen pada tanggal 4 November 2021 yang lalu.
Dalam perjalanan sidang yang dipimpin oleh Kamsari, SH, MH, selaku ketua majelis hakim, pihak BPSK berupaya agar kedua belah pihak dapat diselesaikan secara mediasi.
“Persidangan tadi telah dilakukan. Karena BPSK hukum acaranya itu harus menawarkan kepada para pihak pilihan. Kita wajib menawarkan sesuai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/ MPP/ Kep/ 12/2021. Ini harus dipahami terlebih dahulu,” ujar Hendra Irvan Helmy, SH selaku anggota majelis kepada awak media.
Menurut Hendra, meskipun pihak perusahaan dinilai inkaso. Maka, inkaso pada kasus ini pihak perusahaan akan memberikan toleransi kepada pihak debitur untuk memohon dengan apa yang diinginkan. Salah satunya adalah melakukan pelunasan terhadap mobil yang ditarik oleh pihak PT BFI Finance Indramayu.
“Karena tadi pihak perwakilan PT BFI Finance tidak bisa memutuskan berapa yang harus dilunasi, sehingga kita memberikan waktu kepada para pihak, terutama pihak perusahaan untuk hadir pada sidang minggu depan,” imbuhnya.
Wesi Swara Gumilang Siregar, selaku kuasa dari pihak PT BFI Finance Cabang Indramayu, belum dapat memberikan komentar kepada sejumlah wartawan setelah selesai menjalani sidang pada hari ini.
“Saya belum dapat berkomentar untuk saat ini. No comment,” ujar Wesi ketika diwawancara. (RT)