Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Kedua BPSK Indramayu Terkait UU Perlindungan Konsumen Diundur

Indramayu, Demokratis

Sidang kedua terkait perlindungan konsumen antara BFI Finance Indramayu dengan konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Indramayu, Jawa Barat, yang seyogianya digelar Kamis (24/3/2022), akhirnya diundur Kamis (31/3/2022) pekan depan karena pihak konsumen berhalangan hadir. Demikian informasi yang diterima Demokratis dari BPSK Indramayu via Whatsapp.

Sebelumnya, pada sidang pertama, Kamis (17/3/2022) lalu, sidang digelar dengan pilihan acara mediasi, serta mendengarkan uraian pokok permasalahan dari para pihak yang bersengketa. Supendi sebagai ketua majelis hakim sidang saat itu, menghadirkan Cici Heryanti selaku konsumen, Tirta mewakli perusahaan BFI dan kuasa hukum dari PT Sarana Padma Ridho Sepuh (SPRS), yang bergerak sebagai debt collector.

Pemberitaan yang lalu, diuraikan bahwa sepeda motor konsumen bernama Cici Heryanti merek Yamaha Mio Z, nomor polisi E 4549 PAK, nomor rangka MH 3 SE 8890 HJ 177873. nomor mesin 3 RZE 1346781 telah diambil paksa oleh debt collector dari SPRS pada Rabu (23/2/2022), di Taman Simpang Lima Desa Pekandangan Indramayu, dari tangan Warjuki, suami Cuci.

Selanjutnya telah diupayakan konsumen berkomunikasi dan kunjungan ke SPRS dan BFI Finance, untuk mendapatkan kejelasan setatus atas peristiwanya, namun selama dua pekan pihak SPRS maupun BFI dianggap kurang respon, SPRS dan BFI Finance diduga sengaja menggantung atau tidak memberi kepastian status dan hak konsumen sesuai undang-undang sehingga konsumen mengadukan perkaranya ke BPSK.

Dijelaskan konsumen pula bahwa persoalannya berawal dari gadai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya ke BFI Finance Bulak Seleman Jati Barang Indramayu. Diakui pula bahwa hubungan pergadaian tersebut sudah kedua kalinya dilakukan. Pada gadaian yang pertama selesai dan lunas, namun kerena dampak pandemi Covid-19, maka pada gadaian kedua konsumen mengalami kesulitan mencicil kewajibannya selama 11 bulan.

Dari keronologi peristiwanya, konsumen menduga BFI telah melakukan sejumlah mal-praktek. Yaitu berupa fakta bahwa konsumen menggadaikan BPKB, namun nyatanya format yang dibuat BFI surat perjanjian untuk konsumen adalah sebagai kredit sepeda motor bekas. Kedua, saat pandemi, konsumen tidak diberi keringanan restrukturisasi oleh BFI, sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, SPRS atas perintah BFI Finance, saat melakukan ambil paksa unit, diduga telah mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat, jika terjadi lelang unit oleh BFI maka seharusnya, konsumen diikutkan sebagai peserta lelangnya, agar nanti hasilnya jelas dan adil. Jika ada lebih dan kurang nilainya dari hasil lelang, proses tersebut gunanya untuk memperjelas beban hutang konsumen. Kelima, jika keempat Standar Operasonal Prosedur (SOP) tersebut telah terlaksana, BI list konsumen juga otomatis harus segera dibersihkan oleh BFI finance. Selebihnya konsumen berharap bisa ikut lelang, agar BI list-nya bisa dibersihkan. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles