Jumat, November 1, 2024

Sidang Mediasi Babak II Mertua vs Menantu Gagal Lagi, PH Penggugat Tunggu Alasan Tergugat Yang Emoh Tinggalkan Rumah Mertua

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Sidang mediasi babak II mertua vs menantu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya mengalami gagal lagi, dikarenakan pihak tergugat tidak dapat hadir dalam persidangan dengan agenda mediasi di PN Tasikmalaya, Kamis (18/1/2024).

“Hari ini sudah dilaksanakan sidang yang ketiga dengan agenda mediasi kedua. Namun sangat disayangkan sekali, karena pihak tergugat secara prinsipal tidak dapat hadir dalam persidangan. Ketika mediator ditanya oleh hakim apa alasannya tidak hadir, tapi tidak ada alasannya,” ucap penasehat hukum penggugat, Asep Iwan Restiawan kepada wartawan usai menyampaikan mediasi yang gagal lagi.

Di samping itu, tidak ada surat alasan yang resmi, mengingat tergugat sudah dua kali tidak hadir dalam sidang mediasi. Maka itu, mediasi ini tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan.

Taufik Rahman, kuasa hukum tergugat IF.

“Akibatnya ada satu kepastian, bahwa pihak tergugat tidak beritikad baik. Bagaimana mungkin jika ada persoalan yang ingin diselesaikan baik-baik, namun dalam proses perdamaian yang akan dilakukan pihak tergugat tidak menghadiri,” ungkapnya.

Dalam persidangan nanti, lanjut dia, akan memasuki babak baru dimana akan ada panggilan dari pihak Pengadilan Negeri. Agendanya biasanya mendengarkan hasil mediasi dan jawaban.

“Kita tunggu saja apa alasan pihak tergugat yang emoh tinggalkan rumah mertuanya tersebut. Baiknya kita tunggu selanjutnya,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Taufik Rahman PH Tergugat berinisial IF yang juga menantu dari penggugat mengatakan, kliennya sudah menyampaikan secara tertulis bahwa lebih memilih untuk dilakukan dalam persidangan.

“Nanti bisa dibuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah atau yang bohong atau tidak, ini demi menjaga marwah kehormatan beliau sendiri,” terangnya.

Taufik meyakini, persidangan selanjutnya akan menjadi solusi yang terbaik untuk semua pihak. Jika nantinya dalam persidangan ada perdamaian, itu masih memungkinkan.

“Ketika dalam persidangan berjalan nanti ada yang akan berdamai, kedua belah pihak masih bisa untuk itu. Sebelum ada putusan, perdamaian itu bisa tetap dilakukan. Intinya, meski persidangan sedang berjalan, masih bisa untuk berdamai,” jelasnya. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles