Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sikap dan Poin FPTI Kepada PG Rajawali

Indramayu, Demokratis

Front Pejuang Tani Indramayu (FPTI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengambil sikap dengan sejumlah tuntutan yang perlu diketahui oleh pemerintah terkait yang telah dituangkan dalam beberapa poin dengan adanya segudang problema dilematis simalakama yang berujung merenggut nyawa.

Menurut FPTI, bahwa petani penggarap di Kawasan Hutan Produksi yang tumpang tindih dengan HGU PT. Rajawali, akhir-akhir ini, FPTI merasa kehidupan masyarakat petani semakin susah.

Sebab, dirasa ruang hidup para petani, yaitu lahan tempat bercocok tanam, memproduksi bahan pangan dan satu-satunya sumber penghasilan keluarga yang sudah bertahun-tahun dikelola akan menjadi punah dan bahkan terancam ekonominya.

“Sepertinya akan digusur atau akan terusir dari garapan. Maka dari itu kami menganggap perlu menyatakan sikap  secara organisasi,” ungkap Didi kepada Demokratis, Senin (29/11/2021).

Dari peristiwa dan permasalahan itu, maka FPTI mengambil sikap dengan mengeluarkan beberapa poin tuntutan. Di antaranya yaitu:

  1. Kami sadar bahwa tanah yang kami garap adalah tanah negara. Artinya kami tidak bermaksud memiliki, kami berharap bisa mengelola, berproduksi dan berusaha agar bisa menjadi sumber penghasilan untuk menafkahi keluarga kami.
  2. Terkait jenis tanaman yang ditanam pada dasarnya kami petani penggarap tidak mempermasalahkan, yang terpenting petani dalam bercocok tanam mendapat keuntungan atau nilai lebih.
  3. Terkait PG. Rajawali mendorong program kemitraan tebu, petani tidak berpengalaman menanam tebu, tidak cukup modal dan tidak paham terkait usaha budidaya tebu.
  4. Kemitraan tebu kami lihat tidak ada progres yang baik, seperti lahan yang sudah dibajak tidak juga ditanami, proses pengelolaan pinjaman KUR dan bagi hasil keuntungan tidak transparan.
  5. Menolak praktek intimidasi terhadap petani penggarap. Contohnya pengusiran petani dari lahan oleh preman yang diduga kemitraan PG. Rajawali.
  6. Pemerintah desa, kecamatan dan daerah diharapkan menjadi mediator yang baik terutama terkait subjek petani penggarap. Petani eksisting atau penggarap lama tidak terusir dari lahan.
  7. Penegak hukum agar bisa mengantisipasi potensi kericuhan. Seperti masuknya pengusaha yang sengaja memodali tindakan merebut lahan dari penggarap lama dan oknum kuwu yang sengaja memasukan penggarap baru bahkan membuka pendaftaran penggarap baru untuk menjadi petani mitra tebu.

FPTI berharap dari sikap yang telah dikemukakan itu pemerintah daerah dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil dan hadir untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indramayu. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles