Indramayu, Demokratis
Pada tanggal 05 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Surat Edaran Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu, dengan nomor 29 Tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disiase atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu.
Semenjak diberlakukannya PSBB tersebut sebagian kalangan masyarakat Indramayu menanyakan kebijakan, upaya, serta langkah konkrit dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang sampai saat ini tidak relevan atau terkesan ragu-ragu dalam pengambilan keputusan.
Dalam Perbup Nomor 29 pasal 23 terkait pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB yang tidak jelas tersebut diduga bahwa pemerintahan daerah berpotensi melakukan penyimpangan.
Di dalamnya berbunyi bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
Kemudian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar pasal itu muncul pertanyaan oleh sebagian masyarakat, bahwa rentan yang dimaksud didefinisikannya bagaimana. Kemudian rentan, parameternya seperti apa.
Rabu, 06 Mei melalui O’ushj Dialambaqa, memberikan keterangan kepada Demokratis dengan adanya surat edaran Perbup akibat bencana nasional darurat kesehatan pandemi corona, semua yang terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung.
“Jika bicara soal kebutuhan hidup, daya beli konsumsi dan penghasilan, yang paling parah adalah ekonomi menengah ke bawah hingga akar rumput. Papan atas tetap bisa nyaman karena mereka bisa saving atas incomenya. Menengah ke bawah, pendapatan hari ini adalah untuk kebutuhan hari ini. Paling hebat bisa sampai besok, untuk lusa sudah kolep. Itu analisis makro maupun mikronya. Jadi pasal 23 untuk penduduk atau warga masih ngawang-ngawang,” terang O’ushj kepada Demokratis.
O’ushj juga menambahkan tentang pasal krusial yang dimaksud, besar dugaannya bahwa Pemerintah Daerah kemungkinan bisa berpangku tangan. Pemerintah tidak melakukan untuk daerahnya di-lockdown, PSBB dilonggarkan agar masyarakat bisa mencari jalan rezekinya masing-masing, atau dengan kata lain pemerintah lepas tanggung jawab. Mengingat simalakama bantuan saat ini yang menjadi polemik.
“Hati-hati di semua pasal krusial pakainya kata — dapat. Jadi pemda boleh saja tidak memberikan apa-apa. Ditambah, pada pasal tersebut ada kata — mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah (dalam hal ini APBD). Tetapi jika menggunakan kata — Pemda berkewajiban — memberikan intensif (berarti yang terdampak PSBB) dan pada pasal 23 ayat 1 juga sama pakai kata — dapat memberikan bantuan kepada penduduk — rentan. Yang terdampak lain-lainnya. Jadi Pemda bisa berpangku tangan. Pun demikian pada pasal 11 juga remang-remang atau pasal banci,” tambahnya.
Maman Kostaman, selaku Asisten Daerah 2 Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), pada saat dikonfirmasi oleh Demokratis terkait tempo waktu serta kepastian bantuan yang terbagi 6 kriteria untuk segera digulirkan kepada masyarakat. Salah satunya kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19 yang menurun dan imbas dari surat edaran yang dilayangkan untuk diberlakukannya PSBB di Kabupaten Indramayu kepada pelaku usaha.
“Insya Allah sudah masuk, tinggal nunggu realisasinya. Untuk pendistribusiannya diantar ke rumah masing-masing, sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Masih keterangan Maman Kostaman, untuk diketahui, sebagian yang diusulkan telah diajukan pula oleh pihak desa atau kelurahan. “Prinsipnya tidak boleh doble bantuan, yang telah diusulkan sudah dicek ulang. Insya Allah tercover semua,” jelas Maman, dan saat disinggung terkait Perbup tersebut, Maman tidak dapat memberikan keterangan jelas kepada Demokratis.
Di tempat terpisah, Arif Setiawan (23/05) selaku pedagang kecil dan juga Humas di pusat kuliner Cimanuk (Kulcim), saat dimintai penjelasan terkait surat edaran Perbup Nomor 29 Tahun 2020. Menurutnya, isi dalam surat mengalami kerancuan serta harapan yang semu untuk masyarakat khususnya para pelaku usaha.
Ada yang terdampak Covid-19 dan ada yang terdampak akibat pemberlakuan PSBB. Subjek yang dituju juga berbeda bagi terdampak Covid-19 subjeknya Kartu Keluarga (KK). Sedangkan yang terdampak PSBB subjeknya pelaku usaha. Nama programnya juga beda, bagi terdampak Covid-19 itu bantuan sosial (non atau tunai) sedangkan terdampak PSBB itu adalah intensif.
“Sekarang kita pertimbangkan di Perbup pada pasal 24, ada bahasa intensif bagi pelaku usaha yang terdampak atas pemberlakuan PSBB. Ini skemanya bagaimana. Jika bicara prinsipnya jangan ada data doble ya. Sedangkan di Perbup membahas yang berbeda,” ungkapnya.
Arif juga menambah, pada prinsipnya jangan ada data yang double, sedangkan di Perbup membahas berbeda. Kalau bantuan bagi terdampak Covid-19 sedang di Perbub pelaku usaha yang terdampak akibat pelaksanaan PSBB.
“Ah, ini pasal 24 seperti fatamorgana bagi pembaca dan pelaku usaha. Seperti memberi kabar gembira tapi belum pasti kegembiraannya itu didapat atau tidak,” tutup Arif kepada Demokratis.
Perlu diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu saat ini resmi diperpanjang mulai tanggal 20 – 29 Mei 2020. Keputusan perpanjangan tersebut setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang PSBB di Daerah Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 338/Kep.120-BPBD/2020 tentang Perpanjangan PSBB. (RT)