Indramayu, Demokratis
Pemerintah Indonesia melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin telah melaksanakan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2007 sebagai upaya memberikan perlindungan sosial bagi keluarga miskin untuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan.
Selanjutnya, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial (Bansos) bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Program perlindungan sosial tersebut dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) yang telah diluncurkan sejak tahun 2007.
Simpang siur bantuan menimbulkan sejumlah pertanyaan oleh sebagian warga miskin kota yang tidak mendapatkannya. Sebagian warga miskin merasa menjadi korban atas ketidakadilan dalam sistem kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan di lapangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Siti, 55 tahun, warga dari Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Siti menjadi cemas serta prihatin pada saat bantuan PKH dari pemerintah mulai digelontorkan namun tak ia dapatkan.
Pasalnya, nama Siti saat ini sudah tidak ada atau sudah tidak tercantum kembali pada sistem KPM. Siti menambahkan bahwa penerima bantuan PKH di desanya saat ini banyak keluarga yang notabenenya masih terbilang mampu.
“Mengapa saya tidak dapat? Kenapa para tetangga yang ekonominya baik atau mampu bisa menikmati program bantuan itu?” keluh Siti kepada Demokratis, Kamis (1/4/2021).
Dari keluhan yang diutarakan, Siti ingin mempertanyakan kepastian bantuan, pola mekanisme, maupun kriteria terbaru dari bantuan PKH yang telah dibuat oleh pemerintah pada tahun ini.
“Saya tidak dapat. Kriterianya seperti apa, kok saya bisa (menjadi) tidak dapat, apakah ada perubahan hanya untuk warga mampu tertentu,” ketusnya.
Sementara Boy Billy Prima Kepala Bidang PKH (Kabid PKH) di Dinas Sosial Kabupaten Indramayu saat dikonfirmasi Demokratis menjelaskan bahwa pedoman bantuan PKH pada tahun ini masih seperti semula.
Penyaluran bantuan PKH dalam satu tahun terbagi menjadi empat tahap. Dalam satu tahun bantuan PKH mulai disalurkan kepada warga miskin sekali dalam tempo waktu tiga bulan. Adapun kriteria untuk mendapatkan bantuan menurut Boy, dilihat dari berbagai macam komponen (aspek).
“Pedoman dalam bantuan PKH, keluarga miskin dinilai atau dilihat oleh pemerintah dari aspek kesehatan, aspek pendidikan, kemudian aspek kesejahteraan sosial,” jelas Boy.
Pada aspek kesehatan, terbagi menjadi dua jenis. Pada jenis pertama, yaitu adalah ibu hamil, sedangkan pada jenis kedua adalah anak usia dini, dengan usia 0 hingga usia 6 tahun. Untuk aspek pendidikan dilihat dengan jenis anak usia sekolah yaitu, SD, SMP, SMA. Dan terakhir dari aspek kesejahteraan sosial, kriteria ini dilihat dari anggota keluarga yang terdapat lansia atau memiliki anggota keluarga dengan disabilitas berat (keterbatasan fisik, mental, atau sensorik dalam jangka waktu yang lama).
Dari berbagai macam komponen atau aspek yang telah dijelaskan oleh Boy di atas, masing-masing besaran nominal standar bantuan keuangan berbeda.
“Untuk ibu hamil mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun. Jadi tiap tahap dalam satu tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp 750 ribu. Kemudian bantuan pendidikan untuk anak usia dini senilai Rp 3 juta per tahun, dari jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA terdapat nilai bantuan yang berbeda. Contoh, untuk anak dengan pendidikan SMA mendapatkan bantuan Rp 500 ribu tiap tahapnya. Jadi, bantuan untuk per-KPM terdapat perbedaan tergantung komponen atau aspek. Dan semuanya sama untuk seluruh Indonesia,” tambah Boy Billy.
Adapun jika terdapat keluarga yang tidak mampu, namun tidak mendapatkan bantuan program dimaksud, menurut Boy bahwa keluarga masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat atau non eligible.
Dalam artian, keluarga masuk dalam data PKH tapi tidak memiliki kriteria yang ada dalam komponen pedoman, sehingga nanti akan terjadi graduasi mandiri atau pemerintah akan menghentikan bantuan dari KPM sebelumnya. (RT)