Pekalongan, Demokratis
Teka-teki sisa anggaran pembangunan Pasar Kedungwuni di Kabupaten Pekalangan sampai saat ini masih belum terungkap. Akibatnya, hal ini pun menjadi misteri karena belum dapat menjawab keingintahuan masyarakat.
Seperti diketahui pembangunan tiga blok Pasar Kedungwuni yakni Blok D, E dan I di Kabupaten Pekalongan dianggarkan senilai Rp 32 miliar namun yang terterpakai hanya sekitar Rp 28 miliar sehingga masih memiliki sisa anggaran senilai Rp 4 miliar.
Akibatnya muncul pertanyaan di benak masyarakat, di manakah keberadaan sisa anggaran tersebut?
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pekalongan, Ir Hurip Budi Riyantini didampingi seorang stafnya saat ditemui Demokratis, Jumat (27/11) di ruang kerjanya mengatakan, sisa anggaran pembangunan Pasar Kedungwuni tersebut sudah dilaporkan kpeada tim anggaran Pemkab Pekalongan dan BPKD.
“Sisa anggaran tersebut sudah diberitahu kepada tim anggaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan,” ungkap Riyantini tanpa membuktikan keterangan yang dimaksud.
Selain itu, Demokratis juga mempertanyakan bagaimana sisa anggaran tahun 2020 untuk pembangunan bangunan tempat berdagang tidak bertingkat dan tidak miliki tulisan blok yang berada di sebelah timur yang anggarannya sekitar Rp 6 atau Rp 7 miliar namun yang terpakai sekitar Rp 5 miliar yang berarti ada sisa anggaran sekitar Rp 1 atau Rp 2 miliar.
Riyantini juga mengatakan sisa anggaran tersebut juga sudah disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan serta Badan Penggelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan. Namun saat dimintai buktinya, Riyantini tidak dapat membutikannya.
Sementara untuk pembangunan Blok B dan C Pasar Kedungwuni tahun anggaran 2018, Riyantini mengatakan, seluruhnya senilai Rp 26 miliar. Dananya berasal dari APBD Kabupaten Pekalongan sekitar Rp 16 miliar dan ABPD Provinsi Jawa Tengah sekitar Rp 10 miliar.
Saat Demokratis menunjukkan data yang menerangkan bahwa anggaran pembangunan Pasar Kedungwuni tahun 2018 sebesar Rp 10 miliar berasal dari APBD Kabupaten Pekalongan, Riyantini membantah data tersebut dan mengatakan bahwa keterangan dana Rp 10 miliar dari APBD Kabupaten Pekalongan tersebut salah tulis.
Demokratis pun mengatakan kepada Riyantini bahwa data dana pembangunan Pasar Kedungwuni Rp 10 miliar memiliki registrasi dan nomornya tercatat, namun Riyantini tidak dapat menjawab lagi.
Untuk mengungkapkan misteri anggaran pembangunan Pasar Kedungwuni dari tahun 2018 sampai 2020, Demokratis sudah mengirimkan surat permohonan informasi public sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pekalongan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah terkait seluruh data dan informasi rencana serta kegiatan maupun anggaran untuk pembangunan Pasar Kedungwuni sehingga dapat menjadi transparan dan terang benderang sehingga diketahui publik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (RGS)