Indramayu, Demokratis
Skandal dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Mulyani sebagai Kepala Desa (Kuwu) Pekandangan, Kecamatan Indramayu, telah dilaporkan oleh sejumlah warga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Adapun dugaan kasus korupsi yang dilaporkan oleh warganya sendiri terkait segala kegiatan pengadaan barang maupun pembangunan yang dilakukan pada Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai dengan TA 2020.
Dari data yang dilaporkan serta didapat oleh Demokratis, sebanyak 18 item jenis pengadaan dan pekerjaan yang digelapkan. Diperkirakan kerugian negara yang telah diselewengkan oleh Kuwu Mulyani sejumlah Rp 538.853.000 beserta kekurangan hak tanah garapan ± 8.770 meter persegi yang diketahui atau dilaporkan oleh warganya.
Ketika hal di atas dikonfirmasikan oleh Demokratis kepada pihak Inspektorat (25/08), Agung sebagai salah satu staf di bagian administrasi dan umum mengatakan, pihaknya belum mengetahui atas persoalan tersebut. Agung menyarankan agar segala pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media langsung kepada tim khusus (Timsus) yang menangani persoalan kasus korupsi yang ada di desa.
“Saya belum mengetahui dengan persoalan tersebut, karena sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat atau pelapor, adapun jika laporan tersebut masuk, maka kami dari pihak Inspektorat akan bekerja sama dengan unsur APH yaitu, kepolisian serta kejaksaan,” jelas Agung singkat saat ditemui di ruangannya.
Pada hari selanjutnya (26/08), Demokratis melakukan konfirmasi ulang kepada tim khusus Inspektorat guna melengkapi naskah berita untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas.
Sri Hendri sebagai Ketua Tim Khusus Inspektorat yang didampingi oleh Dede Sulaiman sebagai anggota menerima kedatangan awak media serta memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari Demokratis.
Mewakili Sri Hendri, Dede menjelaskan bahwa pihak Inspektorat belum mendapatkan tembusan tentang laporan dengan adanya dugaan kasus korupsi di Desa Pekandangan. Timsus akan bergerak saat mendapatkan laporan dari kejaksaan atau kepolisian jika persoalan di atas masih bisa ditangani oleh SKPD.
“Kami belum mendapatkan laporan sejauh ini tentang kasus tersebut,” jelas Dede.
Untuk itu, Kejari harus cerdas membaca apologi dan alibi Kuwu Mulyani SE, dalam melakukan penyidikan karena peristiwanya telah terjadi pada tahun 2018, 2019 dan pada sebelum bulan Agustus tahun 2020.
Kemudian, dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati (cq) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Serta Inspektorat Daerah Kabupaten atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O’ushj Dialambaqa, menyampaikan kepada awak media, dirasa berdasarkan laporan pengaduan yang secara resmi telah diterima oleh salah satu staf (pejabat berwenang-red) Kejari Indramayu, pada tanggal (5/8/2020) pada pukul 12.30 WIB dan tembusannya ke PKSPD.
“Maka setelah PKSPD cek kebenaran dan validitas datanya adalah akurat dan beberapa saksi telah PKSPD konfirmasi dan menyatakan bahwa apa yang dilaporkan ke Kejari tersebut adalah benar dan fakta lapangan yang ada seperti itu,” terang Oo biasa disapa.
Menurut Oo, mengkaji data dan bukti-bukti yang dijadikan dasar pelaporan tersebut, tidak ada alasan apapun pihak Kejari untuk tidak menindaklanjuti kasus korupsi Kuwu Pekandangan Mulyani SE tersebut. Karena menurut kajian PKSPD unsur tindak pidananya jelas, motif korupsinya jelas dan kebenaran bukti formil dan alat bukti petunjuknya juga cukup jelas.
“Jadi tidak ada alasan untuk di peti-es-kan secara hukum. Berdasarkan penelusuran masalah, jika Kejari tidak merespon laporan setebal 100 lembar halaman lebih yang telah dilaporkan, maka masyarakat Pekandangan akan meresponnya dengan unjuk rasa di depan Kejari meminta penjelasan dan pertanggungjawaban penanganan kasus,” tuturnya.
Unjuk rasa tersebut, katanya, akan digelar awal bulan September jika Kejari tidak ada kejelasan tindak lanjut proses hukumnya. Perkembangan situasi dan kondisi di Pemerintahan Desa Pekandangan yang pada hari ini Sabtu, (15/8/2020), PKSPD menerima dalam bentuk rekaman video, Kuwu melalui bendaharanya tengah melakukan pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) agar nanti jika diperiksa oleh penyidik Kejari akan mengatakan bahwa laporan tersebut fitnah dan hoax.
Pembuatan SPJ tersebut melibatkan pegawai kecamatan, itu berdasarkan video yang diputar di PKSPD. Jika laporan SPJ tersebut dibuat dan direkayasa sekarang, secara unsur tindak pidana tidak bisa meloloskan proses hukum karena jelas itu rekayasa dan telah terjadi ada kerugian keuangan negara.
Menurutnya, soal item pengadaan kambing yang fiktif pada tahun 2019 lantas sekarang diadakan ketika dicek lapangan, itu soal lain dan tidak bisa menutupi peristiwa tindakan korupsi tersebut.
“Untuk itu, Kejari harus cerdas membaca apologi dan alibi Kuwu Mulyani SE, dalam melakukan penyidikan karena peristiwanya telah terjadi pada tahun 2018, 2019 dan pada sebelum bulan Agustus tahun 2020,” tambahnya.
“Lagi-lagi hal tersebut di atas menunjukkan fakta dan realitas yang tak terbantahkan bahwa Inspekorat dengan APIP dan P2UPD-nya tidak berfungsi dalam tupoksinya bahkan tidak tahu malu jika kemudian penyidik meminta APIP untuk menghitung kerugian negara atau perekonomian negaranya dan kemudian APIP menghitung potensi kerugian negaranya,” tutup Oo kepada Demokratis. (RT)