Jumat, April 10, 2026

Skandal Petral Terbongkar, Kejagung: Harga BBM Diduga Di-Markup

Jakarta, Demokratis

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015 yang diduga membuat harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi lebih mahal.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah mengerahkan berbagai langkah untuk menghadirkan Riza Chalid ke Indonesia.

“Kami tetap bekerja sama dengan Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan saudara MRC,” ujar Syarief dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2026) malam.

Ia menjelaskan, Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk perkara pengadaan di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

Kejagung menemukan adanya kebocoran informasi internal terkait kebutuhan minyak mentah dan produk kilang, yang diduga dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengondisikan proses tender.

Salah satu tersangka, MRC yang diketahui merupakan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, diduga bersama tersangka IRW memengaruhi proses pengadaan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi.

“Komunikasi tersebut berupa pengondisian tender dan informasi nilai HPS atau harga perkiraan sendiri, sehingga terjadi mark up harga karena pengadaan tidak kompetitif,” ungkap Syarief.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Pertamina dan Petral. Mereka diduga berperan dalam pengaturan tender hingga penerbitan pedoman yang bertentangan dengan keputusan direksi.

Selain itu, penyidik juga menyoroti penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pemasokan produk kilang periode 2012–2014 yang diduga memperpanjang rantai distribusi.

Akibatnya, harga BBM, khususnya premium (gasoline 88) dan pertalite (gasoline 92), diduga mengalami kenaikan yang tidak wajar dan merugikan PT Pertamina.

Saat ini, lima tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Sementara tersangka BBG dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk segera membawa Riza Chalid ke Tanah Air guna menjalani proses hukum.

Namun, Syarief mengakui proses pengejaran tidak mudah karena melibatkan yurisdiksi negara lain.

“Karena ini menyangkut yurisdiksi negara lain di luar Indonesia, memang membutuhkan waktu. Tapi semua upaya terbaik sudah kami lakukan,” tegasnya.

Kejagung memastikan koordinasi dengan Interpol dan otoritas terkait terus berjalan untuk mempercepat penangkapan buronan tersebut. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles