Ciamis, Demokratis
SMA Negeri 1 Pamarican yang berlokasi di Jln Pamarican Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, tahun ini mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk rehabilitas lima ruang belajar dengan jumlah anggaran Rp 514.360.000 tahun anggaran 2020 yang pelaksanannya secara swakelola P2S SMAN 1 Pamarican dan kegiatan selama 90 hari kerja.
Kepala Sekola SMAN 1 Pamarican Teti Gumiati MPd yang diwakili Wakasek Sapras mengatakan pihaknya merasa bersyukur dengan adanya bantuan rehab lima ruang belajar yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2020.
“Alhamdulillah, ini bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga kami kerjakan sesuai dengan juklak dan juknis serata berpacu kepada RAB serta secara transparan, sehingga segala sesuatunya pun dalam pelaksanaan harus terbuka dan saling berkoordinasi,” katanya.
Menurutnya, program ini akan menunjang kelancaran kegiatan belajar mengajar (KMB) serta proses belajarnya bisa lebih aman dan nyaman. “Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi dan semua pihak yang telah membantu kelancarannya program ini dapat diterima dan berjalan sesuai perencanaan,” ujarnya. (Deni)