Indramayu, Demokratis
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN) Gantar, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga telah melakukan pemotongan/sunat uang Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan bagi siswa-siswi kurang mampu dengan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) bervariatif dengan alasan siswa tersebut mempunyai tunggakan atau untuk praktek kerja lapangan (PKL) di masing-masing jurusannya tanpa ada musyawarah (notulen) para wali murid melalui rapat dewan komite sekolah.
Pemerintah Pusat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menganggarkan dana tersebut bagi siswa atau siswi yang kurang mampu untuk terus bisa belajar untuk mencerdaskan anak demi kemajuan bangsa dan negara. Akan tetapi dalam prakteknya program tersebut masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi untuk meraih keuntungan baik secara pribadi maupun bersama.
Hasil penelusuran awak media telah ditemukan suatu dugaan penyalahgunaan tentang dana PIP atau KIP yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah Kejuruan Negeri di wilayah Gantar, saat salah satu wali murid yang berinisial UK memberikan keterangannya pada awak media di kediamannya, Jumat (17/6/2022).
“Ya pak, betul anak saya sekolah di SMKN 1 Gantar pada saat itu pertama sewaktu masih duduk di bangku kelas 10 sudah mendapatkan bantuan PIP atau KIP sebesar Rp500 ribu, akan tetapi tidak ada pemberitahuan bahwa anggaran tersebut dialokasikan langsung untuk PKL anak saya,” ujar UK.
“Terus, ketika menginjak kelas 11 dan 12 setiap tahunnya dipotong dana tersebut tanpa ada pemberitahuan lagi, jujur saya sangat kecewa, kenapa tidak dikasih tahu sewaktu pencairan,” jelasnya.
Adanya pengaduan keluhan para wali murid tersebut, saat dihubungi Kepala Sekolah SMKN 1 Gantar, Jawan Hermanto melalui panggilan WhatsApp dan pesan chat WhatsApp terlihat ceklis biru, hingga berita ini dimuat, pihaknya tidak memberikan jawaban dan terkesan kepala sekolah menghindari konfirmasi wartawan, sehingga sikap Kepsek tersebut yang tertutup kepada awak media dengan adanya informasi yang dikeluhkan oleh para wali murid tersebut terdengar benar adanya.
UK juga menambahkan, menurutnya (pihak sekolah) potongan itu untuk infak. “Tapi kalau infak atau sumbangan berbentuk suka rela kenapa kok maksa dan ditentukan sebesar Rp50 ribu per siswa,” tutupnya dengan nada kecewa.
Dalam hal ini Kepsek selaku penanggung jawab pengguna anggaran tersebut diduga sudah melanggar Pasal 372 KUHP yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Dan pasal penyalahgunaan kewenangan, yakni Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Dalam hal ini publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas, usut tuntas oknum kepala sekolah yang diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan tersebut. (Ksm)