Bandung, Demokratis
SMK Negeri 2 Bandung merupakan salah satu SMK yang menerima bantuan APBN 2021 dari program SMK Pusat keunggulan Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek. Bantuan yang dikucurkan untuk SMK Pusat Keunggulan berkisar antara Rp2 miliar sampai Rp5 miliar untuk masing-masing SMK. Dana yang jumlahnya cukup fantastis tersebut digunakan untuk membangun gedung Ruang Praktek Siswa (RPS) dan belanja pengadaan peralatan praktik siswa sesuai dengan jurusan yang diunggulkan di sekolah tersebut.
Untuk mendapatkan pemberitaan yang akurat dan memenuhi kode etik jurnalistik serta berimbang, tim Demokratis mencoba mengajukan konfirmasi tertulis kepada Kepala SMKN 2 Bandung tertanggal 27 Desember 2021, dengan menanyakan beberapa hal dengan kaitannya penerimaan bantuan dan peruntukannya, di antaranya berapa besar dana yang digunakan untuk pengadaan alat praktek siswa? Apa saja jenis dan nama barang yang telah dipesan? Dan apakah pemesanannya sesuai ketentuan Siplah?
Begitu juga dengan pembangunan gedung RPS bidang teknik pengelasan, Demokratis hanya mempertanyakan yang wajar-wajar saja, di antaranya, untuk jaminan mutu gedung yang dibangun dengan dana sebesar Rp1,8 miliar apakah sekolah menunjuk konsultan sebagai pengawas bangunan dan pengawas anggaran atau tunduk kepada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019.
Dengan dana Rp1,8 miliar berapa luas bangunan yang dibangun dan apakah merupakan bangunan baru atau hanya rehab berat? Berapa HOK yang digunakan pada pelaksanaan pembangunan gedung RPS ini?
Pertanyaan konfirmasi tertulis tim Demokratis kepada Kepala SMKN 2 Bandung, Hasan Iskandar, sebenarnya tidak ada yang aneh-aneh, hanya seputar kesediaan kepala sekolah penerima bantuan lebih terbuka atau transparansi ke publik, karena dana yang digunakan adalah “uang negara”. Namun ketika dihubungi via ponselnya, Kamis (6/2/2022), yang bersangkutan tidak bersedia menjawab konfirmasi tertulis Demokratis. “Silahkan beritakan!” katanya lewat ponselnya.
Transparansi merupakan faktor utama yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan serta pembangunan yang menggunakan uang negara. Penerima bantuan harus terbuka atau transparan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Sehingga patut dicurigai ada apa dengan penggunaan dana bantuan di SMKN 2 Bandung yang diduga tidak transpan? Wajar jika penegak hukum menyelidiki adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan yang memungkinkan kerugian keuangan negara. (IS)