Mandailing Natal, Demokratis
Soal perkara terjadinya tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama gedung sekolah (eks perkuliahan) di pinggir Sungai Batang Nata Dusun Batu Marsaong, Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo Pasal 406 KUHPidana, atas Laporan Polisi Nomor : LP / 2122 / XI /2020 SUMUT /SPKT “II”, tanggal 03 November 2020 atas nama pelapor Abdurrahman Efendi Nasution warga Muarasoma ke Polda Sumut. Diduga terlapor adalah Hasan Basri (37) alias Ucok Anta, warga Dusun Batu Marsaong, Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, sehingga sekolah eks perkuliahan kelas jauh milik pelapor mengalami kerusakan, akibat pengkerukan lahan di pekarangan belakang sekolah tersebut dengan memakai alat berat/ekskavator merek Hitachi warna kulit pinang milik terlapor sekira Oktober 2020 lalu.
Irpan Nasution (49) warga Desa Rantobi selaku pemilik sekolah tersebut persis di sebelah utara lokasi eks sekolah perkuliahan kelas jauh, yang terkena rusak akibat pengkorekan lahan belakang sekolah tersebut Dusun Batu Marsaong, Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal dengan memakai alat berat (ekskavator) dengan maksud untuk mengambil emas secara illegal mengatakan, tidak menutup kemungkinan uang bunga tanah atau persenan hasil emas diserahkan juga kepada Abdurahman Efendi Nasution.
“Lebih lanjut disampaikan bahwa saya tidak berani mengkorek lahan saya yang persis di hulu lahan sekolah tersebut untuk mengambil emas, karena takut akan berakibat akan bisa menghancurkan sekolah bila luapan sungai nanti bisa besar/banjir. Masalah ini pun sudah saya terangkan kepada Bang Efendi selaku pemilik sekolah tersebut, bahwa saya tidak ikut di dalam pengrusakan sekolahmu,” tegas Irpan kepada Demokratis (3/2021).
Lebih lanjut dikatakan bahwa Bisnal selaku mertua Hasan Basri alias Ucok Anta diduga kuat turut serta dalam pengrusak lahan sekolah bagian belakang, bahkan pernah juga menerima “bunga tanah” bagi hasil saat alat berat memasuki lokasi, padahal jalan menuju lokasi adalah milik Abdurrahman Efendi Nst.
Karena Hasan Basri tidak mengindahkan panggilan dari pihak Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, sehingga Hasan Basri selaku terlapor akhirnya diamankan Polda Sumut atas kasus pengrusakan lahan, namun entah siapa yang mengusulkan Borgo Batubara dibuat saksi tambahan, sehingga masyarakat Batu Marsaong menjadi heran dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, kenapa saksi Borgo Batubara tersebut dibuat menjadi saksi. Sementara ia tidak mengetahui atas kejadian pengkorekan lokasi dan penimbunan kembali dengan memburu waktu dengan alat berat milik Ucok Anta? Sementara Borgo Batubara tidak berada di lokasi kejadian atau TKP dan saat itu dia bekerja di Dusun Simarrobu yang jaraknya sekitar satu Km dari TKP? Sementara anggota atau pekerja dari Hasan Basri atau kroni-kroninya tidak dijadikan sebagai saksi seperti: Amsal Nasution (38) warga Batu Marsaong, Hamdan Lubis (54) warga Batu Marsaong, Dorlan Sihombing (50) warga Dusun Simarrobu dan Lufti selaku anggota boks, sedangkan operator beko adalah Siregar orang Batang Toru.
“Borgo Batubara merasa terkejut dan keberatan dijadikan sebagai saksi dan langsung membuat surat keberatan menjadi saksi. Sementara saya sebagai pelapor tidak mengenal si Borgo Batubara dan tidak mengetahui kenapa Borgo Batubara menjadi saksi,” ujar Efendi kepada Lolom Batubara (Abang Borgo) saat dijumpai di rumahnya Minggu lalu. (UNH)