Kamis, Maret 19, 2026

Soal Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Legislator PDIP: Konseptornya Harus Diungkap dan Dihukum

Jakarta, Demokratis

Penahanan empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus diapresiasi Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin. Tapi, proses hukum tak boleh berhenti pada eksekutor saja.

Hal ini disampaikan TB Hasanuddin setelah Puspom TNI mengumumkan penahanan empat terduga pelaku penyiraman air keras, yakni NDP, SL, BWH, dan ES pada Rabu, 18 Maret. Pengusutan secara tuntas, kata dia, harus dilakukan karena Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan perintah.

“Kita mengacu kepada Panglima Tertinggi, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pelaku penyiraman terhadap Andrie harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Motif di balik tindakan ini juga harus diungkap, termasuk siapa yang memberi perintah. Kasus ini harus diusut tuntas,” kata TB Hasanuddin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2026).

TB Hasanuddin meyakini penyiraman air keras terhadap Andrie tak begitu saja dilakukan oleh empat pelaku. Dia yakin ada perintah yang diberikan sebagai aktor intelektual.

“Saya meyakini ini bukan inisiatif sendiri. Harus ditelusuri apakah ada perintah dari pihak tertentu,” tegasnya.

Pengusutan secara tuntas juga disebut sebagai bentuk penegakan hukum yang adil. “Jangan sampai prajurit yang bertugas di lapangan justru menjadi pihak yang dikorbankan, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh hukum,” sambung TB Hasanuddin.

Puspom TNI sebelumnya menetapkan empat prajurit sebagai tersangka penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Belum diketahui motif penyiraman air keras terhadap Andri oleh para pelaku. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap keempatnya yang merupakan anggota Denma BAIS TNI dengan matra angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU).

“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.

Sementara itu, di hari yang sama, Polda Metro Jaya turut mengumumkan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yakni BHC dan MAK. Inisial dan jumlah ini berbeda dengan yang disampaikan versi Puspom TNI.

“Saat ini kami menduga dapat kami informasikan dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu Data Polri ini satu inisial BHC, dua inisial MAK. Namun demikian dari hasil penyelidikan kami tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026). (EKB)

Related Articles

Latest Articles