Padang Sidempuan, Demokratis
Sekitar 20 satu tahun kondisi jalan perempatan Jalan MH. Thamrin–Partice Lumumba, Pusat Kota Padangsidempuan, Provinsi Sumatera Utara, selalu dikerumuni oleh Pedagang Kaki Lima (PK5) yang identik dengan “kumuhnya kota”. Sejak Kota Padang Sidempuan mekar dari kabupaten induk yakni Kabupaten Tapanuli Selatan Oktober 2001, namun sekarang di akhir masa jabatan Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, perempatan jalan MH. Thamrin–Partice Lumumba sudah tampak terang dan bersih, dan tidak kumuh lagi, sehingga peruntukan jalan dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya. Demikian dikatakan oleh Uba Nauli Hasibuan, SH Sekum DPP NGO Lippan Sumut.
“Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan MH. Thamrin–Partyice Lumumba, Kecamatan Padang Sidempuan Utara dan pembersihan/pengerukan selokan (parit jalan) termasuk badan jalan yang menghasilkan puluhan ton sampah. Ini akibat bertahun-tahun Pedagang Kaki Lima (PK5) menguasai badan jalan seolah-olah pihak pemerintah tak mampu mengurusi kumuhnya Kota Padang Sidempuan, sehingga terkesan : “Kota Padang Sidempuan = Kota Amburadul atau Kota Tak Bersinar”, namun saat ini 23 November 2022 Pemerintah Kota Padang Sidempuan berbenah diri untuk mewujudkan kota bersih dan bersinar,” terang Uba.
Penertiban PK5 tersebut dipimpin langsung Wali Kota Irsan Efendi Nasution, SH, MM dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan di kawasan Jalan Thamrin, Padang Sidempuan Utara, Rabu (23/11/22). Terlihat turut mendampingi Wali Kota Padang Sidempuan, Kasat Pol PP Zulkifli Lubis, Kadis Kominfo, Islahuddin, Kadis Perizinan, Ruslan Abdul Gani dan Staf Ahli Pemko Parhimpunan. Satu unit alat berat milik Dinas Lingkungan Hidup dikerahkan untuk pembersihan gorong-gorong yang berada di jalan M.H Thamrin Kota Padang Sidempuan.
Wali Kota Irsan Efendi Nasution dalam penjelasannya di lokasi menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini dilakukan adalah sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan Thamrin kepada sediakala sesuai aturan yang ada.
“Pemerintah telah berupaya melakukan negoisasi kepada pemilik-pemilik pasar agar kepada pedagang diberikan dispensasi (keringanan) atas kemudahan memperoleh lapak baru di pasar-pasar yang sudah disediakan,” pungkas Wali Kota.
Keringanan dimaksud berupa uang sewa diturunkan sedaya mampu pedagang. Kemudian lanjut Wali Kota, memberikan kepada pedagang diberikan keringanan biaya sewa secara gratis selama 2 bulan agar stabilitas ekonomi pedagang yang baru menempati pasar kembali normal.
Iswandi Arisandi, SE selaku Fraksi PAN DPRD Kota Padangsidempuan mengatakan, sekitar 400 PNS dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pembersihan, penertiban PK5 berlangsung selama kurang lebih 100 hari. “Biaya ini telah dianggarkan sekitar Rp1 miliar,” ujar Andi. (Abdullah Taufieq)