Selasa, September 17, 2024

Sopir Pengangkut BBM Subsidi di Pelalawan Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Pelalawan, Demokratis

Diduga mengangkut BBM jenis solar dan pertalite ilegal, Unit II Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan satu unit mobil L300, Jumat (30/8/2024) pukul 03.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Kris Tofel mengungkapkan mobil tersebut membawa membawa BBM jenis pertalite sebanyak 15 jerigen dan 2 tank kecil BBM jenis solar.

AKP Kris Tofel menjelaskan informasi tersebut berawal dari beberapa wartawan dan LSM yang sudah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga mengangkut BBM jenis solar dan pertalite di Jalan Koridor PT RAPP KM 7 Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Atas informasi tersebut Tim Unit II Reskrim langsung menuju lokasi, setibanya di lokasi ditemukan satu orang laki-laki bersama mobil L300 yang mengangkut sebanyak 15 jerigen BBM diduga jenis pertalite dan 2 buah baby tank. Diduga berisikan BBM jenis solar yang berada di bak belakang mobil.

“Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan. Dimana pelaku yang bernama Mahendra Zawmei S. Juga turut diamankan di Polres Pelalawan, barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam tanpa nomor Polisi. 2 buah baby tank yang berisikan BBM jenis solar. Kemudian 15 jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis pertalite,” ujar Kasat Reskrim.

Para tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi melakukan tindakan penimbunan BBM bersubsidi. Ini merugikan masyarakat dan negara,” ujar Korwil Demokratis. (AS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles