Lebak, Demokratis
Untuk menyalurkan dana BOS yang diberikan terhadap sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar hingga tingkat sekolah menengah atas, perlu dipahami terlebih dahulu petunjuk tekniknya hal tersebut guna antisipasi keluar dari petunjuk teknis selain itu untuk mempermudah pengalokasiannya.
Penggunaan dana BOS harus hasil kesepakatan bersama ketika pengajuan awal yang dilakukan bersama dewan guru dan komite sekolah selaku perwakilan dari orang tua siswa.
Dengan dilakukannya musyawarah terlebih dahulu dengan semua stakeholder yang berperan penting di dalam program BOS tersebut.
Seperti halnya yang disampaikan oleh koordinator wilayah (Korwil) Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Apud dan Hida selaku Ketua Kelompok Kerja Sekolah (K3S) kepada wartawan Demokratis, Jumat (4/6/2021).
Menurutnya dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait Juklak dan Juknis pengalokasian dana tersebut, yang pertama mempermudah pembuatan administrasi mulai dari pengajuan hingga laporan pertanggungjawaban, yang kedua bentuk transparansi sekolah penerima bantuan terhadap pemerintah.
Yang ketiga membangun kepercayaan terhadap pemerintah dan masyarakat, karena sekolah pelayanan pendidikan yang menentukan karakter anak bangsa untuk melangkah lebih baik.
Mudah-mudahan dengan dilakukannya sosialisasi terlebih dahulu sekolah penerima bantuan dari pemerintah yang ada di Kecamatan Wanasalam jauh dari yang namanya korupsi. (Ruslan)