Jakarta, Demokratis
Kitab Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHP & KUHAP) wajib disosialisasikan pada kalangan kampus dan masyarakat sipil, khusus Fakultas Hukum dan masyarakat sipil yang telah berhasil dikodifikasikan atau dibukukan secara nasional berlaku serentak pada tanggal 2 Januari 2026 ke depan.
“Meskipun masih saja dikritisi kalangan yang belum puas, itu semata-mata mencarai kebenaran dan untuk kesempurnaan KUHP dan KUHAP itu sendiri,” kata Herman Sitompul saat dikonfirmasi melalui HP selulernya di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
“Di kampus sebagai masyarakat intelektual yang terdiri dari mahasiswa hukum, para dosen dan penyelenggara pendidikan, baik itu perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Biasanya mengundang nara sumber dari pemerintah dan kalangan praktisi dll yang ber kompoten,” lanjut akademisi yang juga advokat senior ini.
“KUHP dan KUHAP ada baiknya dibaca satu per satu, pasal demi pasal agar nanti jangan sampai menimbulkan multi tafsir, sehingga membingungkan masyarakat,” terang petinggi DPN PERADI ini serta Wakil Sekretaris Jenderal Bid. Kajian Hukum dan Perundang-Undangan PERADI yang di Ketua oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dimana DPN Peradi termasuk yang sering membuat seminar bertajuk nasional yang merupakan kewajiban untuk turut serta membangun hukum di negara ini.
PERADI sebagai organ negara, yang sama dengan lembaga tinggi hukum lainnya.
Lebih lanjut Herman mengharapkan kepada masyarakat Indonesia harus aktif membaca KUHP dan KUHAP ini tidak ada alasan. “Saya belum membaca, karena setiap Undang-Undang apabila telah resmi diundangkan dianggap sudah mengetahuinya,” kata Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Mathla’ ul Anwar Banten ini yang sudah mengajar 22 tahun, belum lagi telah mengajar di PTN/ PTS; Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di 51 Perguruan Tinggi, juga telah mengejar di semua jenjang pendidikan, beiau termasuk manusia pekerja keras dan idealis selalu lantang bersuara dan vokal.
Putra Banten Asli Batak Tapsel ini juga telah menetap 31 tahun di Tangerang Banten yang terkesan selalu dekat dengan ulama se-Banten.
Lanjut Herman, “KUHP dan KUHAP tentu masih banyak kekurangan namanya juga karangan manusia tidak ada yang sepurna silahkan ajukan permohonan revisi melalu Yudicial Revie ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika masih ada yang kurang berkenan di dalamnya.
Penguatan peran advokat dapat kita lihat di dalam KUHAP yang baru, antara lain: Pendampingan pada seluruh Tahap Proses Hukum, Hak mengajukan keberatan, Imunitas Profesi, Kebebasan berpendapat untuk kepentingan pembelaan kata Wakil Ketua Umum DPP IKADIN pimpinan Dr. H. Adardam Achyar, S.H., M.H. dan Sekjen Riva’i Kusumanegara, S.H., M.H. selalu aktif memberikan masukan ke Komisi lll DPR RI termasuk mengusulkan RUKUHAPerd.tapi sayang belum masuk proglegnas, mungkin bertahap ke depan IKADIN Sebagai organisasi perjuangan, salah satu tujuan didirikan untuk menegakkan hukum dan membangun hukum nasional, terang Herman.
Herman juga menambahkan;”Meskipun KUHP dan KUHAP diterbitkan, jika aparat penegak hukum dan penegak hukum tidak direformasi implementasi hukum dan peraturan itu percuma saja, perlu juga mereformasi melalui ; Pendidikan dan pelatihan etika, Pengawasan Internal dan Eksternal, Gaji dan Gaji kesejahteraan yang layak dan Penegakan Hukum tanpa pandang bulu”. (MH)
