Jakarta, Demokratis
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan usai memutuskan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Secara tegas, Hakim Wahyu memberikan hukuman maksimal yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup, tetapi majelis hakim justru memberikan vonis mati.
“Menjatuhkan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ketegasan Wahyu makin santer, kala dia menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun. Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (13/2/2023).
Ketegasannya pun memantik decak kagum banyak pihak, Menko Polhukam Mahfud Md adalah salah satunya. Mahfud memuji kinerja hakim. Menurut dia, hakim independen dan tanpa beban saat mengadili Sambo. Karena itu vonis yang diputuskan pun dinilainya sesuai dengan rasa keadilan.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tutur Mahfud melalui akun Twitternya, Senin (13/2/2023).
Rekam Jejak Pengadil Ferdy Sambo
Hakim yang lahir pada 17 Februari 1976 itu mengawali karirnya sebagai CPNS pada 1999. Saat ini, pria yang berpendidikan akhir S2 hukum itu merupakan seorang Pembina Utama Muda (IV/c).
Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu sempat menjadi Ketua di Pengadilan Negeri Denpasar, Kediri, Batam, Surabaya, serta Pengadilan Tinggi Samarinda dan Pekanbaru.
Sebagai hakim, Wahyu juga pernah mengadili perkara di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pasarwajo, Sulawesi Tenggara. Pada 2010, Hakim Wahyu sempat mengadili perkara korupsi sebesar Rp10 miliar yang melibatkan Mantan Bupati Pasuruan Dade Angga.
Selama menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada 2022 lalu.
Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Dalam perkara itu, Wahyu menolak gugatan yang diajukan Eltinus.
Terbaru, Hakim Wahyu mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Selain Sambo, terdakwa lain dalam kasus tersebut ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Dari kelima terdakwa tersebu, Hakim Wahyu telah menunjukkan kualitasnya sebagai ‘wakil Tuhan’ dengan berani menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa. Pada hari ini, Rabu (15/2/2023), kualitasnya sebagai pengadil kembali diuji, karena publik menanti hukuman apa yang akan ia jatuhkan kepada terdakwa Bharada E. (Albert S)