Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Status Hukum Pembelian Mobil Ambulans Siaga Desa Dadap Masih Simpang Siur

Indramayu, Demokratis

Status hukum pembelian satu unit mobil ambulan siaga yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, belum ada ketetapan yang pasti oleh dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, Jumat (2/12/2022).

Pasalnya, Kepala Desa (Kuwu) Asrikin, membenarkan telah dipanggil oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi di Polres Indramayu dan telah dilakukan audit oleh lembaga Inspektorat terkait pembelian satu unit mobil ambulans siaga dengan type minibus dari sumber Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2022.

“Iya benar. Alhamdulillah sudah clear,” kata Asrikin kepada Demokratis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Selain itu, lembaga Inspektorat Indramayu mengakui telah selesai mengaudit Pemdes Dadap. Akan tetapi, menurut Sarifudin sebagai pejabat di Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) mengungkapkan bahwa hasil auditnya tidak bisa disampaikan kepada publik.

Meskipun Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah ditetapkan, akan tetapi menurutnya bahwa menyampaikan hasil audit kepada pihak lain atau publik bertentangan dengan aturan maupun regulasi yang ada.

“Sudah diaudit. Permisi, terkait hasil tidak bisa disampaikan, karena aturannya tidak boleh dipublikasikan,” ujar Sarifudin saat memberikan penjelasan.

Sementara itu pihak Kepolisian Resort Indramayu melalui Satuan Unit Tipikor belum dapat memberikan keterangan kepada Demokratis terkait hasil dari pemanggilan Pemdes Dadap pada pekan lalu.

Diketahui, Pemdes Dadap melakukan pembelian satu unit mobil ambulans dengan tipe minibus dengan nilai ± Rp200 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2022.

Pembelian mobil dari anggaran DD tersebut dinilai tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang DD yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan DD. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles