Rabu, Maret 4, 2026

Suami Fadia Arafiq dan Anaknya Ikut Nikmati Duit Korupsi

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan korupsi berawal ketika Fadia Arafiq mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku Anggota DPR RI dan Muhammad Sabiq Ashraff legislator DPRD Pemkab Lamongan yang merupakan anaknya pada 2022 atau setelah menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Perusahaan ini kemudian memonopoli proyek di sana.

“Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Dari jumlah itu, Asep menerangkan Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya.

“Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” ungkapnya.

Berikut rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya bersama pihak lain:

  1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;
  2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar.

Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, dia berkedudukan sebagai komisaris.

  1. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar;

Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022-2024.

  1. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;
  2. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan
  3. Penarikan tunai lainnya sebesarRp3 miliar.

Adapun Fadia selama menjabat, disebut Asep melakukan intervensi lewat anaknya, Sabiq dan orang kepercayaannya kepada kepala dinas.

Mereka mewajibkan setiap perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan, hingga RSUD, untuk memenangkan PT RNB atau yang mereka sebut sebagai ‘Perusahaan Ibu’. Padahal, ada tawaran dari perusahaan lain yang harganya lebih rendah.

Selain itu, Fadia juga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB di awal, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran.

Pengelolaan dan distribusi uang hasil korupsi ini diatur langsung oleh Fadia melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama ‘Belanja RSUD’.

“Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA grup tersebut,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan bakal dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

Dalam kasus ini, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles