Jakarta, Demokratis
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kuringan terhadap mantan Kepala Biro (Kabiro) Umum Kementerian Sosial (Kemsos) Adi Wahyono.
Hakim menyatakan Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama mantan Mensos Juliari Peter Batubara telah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wahyono telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, M Damis saat membacakan amar putusan terhadap Adi Wahyono, Rabu (1/9/2021).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan, Adi dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu Covid-19,” kata hakim.
Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Adi Wahyono belum pernah dijatuhi pidana, berlaku sopan di persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Hakim.
Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Adi Wahyono. Hakim menilai, meski membantu Juliari mengupulkan uang fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket bansos, Adi Wahyono bukan pelaku utama. Selain itu, hakim menilai Adi Wahyono konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp200 juta.
“Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC,” kata hakim.
Dalam perkara ini, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos periode April-Oktober 2020 bersama-sama dengan Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. Suap yang ditujukan kepada Juliari itu terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, seperti PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Jaksa meyakini, Juliari melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (Afrizal)