Subang, Demokratis
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si alias Kang Asep mewakili Bupati Subang menghadiri Rapat Sidang Penetapan Redist di Wilayah, bertempat di Ruang Rapat Kantor BPN Kabupaten Subang, Jumat (10/12/2021).
Rapat membahas persiapan sidang panitia pertimbangan landreform berasal dari tanah timbul (PPL) Kabupaten-Kota dan membahas lahan negara di wilayah Subang yang tersebar luas yang sebagian sudah alih fungsi, baik jadi lahan garapan pertanian atau perkebunan bahkan lahan pemukiman.
Sidang PPL bertujuan memberikan pertimbangan dan rekomendasi untuk penegasan TOL atas Tanah Negara, pembagian Tanah/Redistribusi Tanah, Menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah apabila obyek berasal dari tanah kelebihan maksimum atau absentee, lain-lain pelaksanaan kegiatan landreform, dan materi yang disidangkan obyek dan subyek.
Kang Asep yang mewakili Bupati Subang dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Kabupaten Subang yang mendapatkan target 6.503 bidang menurut SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Sertifikat Kategori V Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
“Kita berterima kasih kepada tim panitia pertimbangan landreform (PPL) sehingga hari ini bisa menyelanggarakan sidang, dan keputusan hasil sidang ini diharapkan dapat mengamankan semuanya, baik usulan masyarakat, maupun sebagai tim yang terbentuk, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari, demi meningkatkan taraf hidup para petani dan mewujudkan Subang Jawara,” ujar Sekda.
Turut hadir dalam kesempatan kali ini, kepala BPN Subang, Kapolres Subang, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, perwakilan dari Dinas Koperasi dan dari Disdukcapil Subang, serta jajaran panita sidang penetapan redist. (Abh)