Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Subang Kembali Raih Opini WTP Dari BPK atas LHP LKPD Tahun 2019

Subang, Demokratis

Pemerintah Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedua kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 dan sebelumnya pada tahun 2018 mendapatkan opini yang sama WTP.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 disampaikan secara daring yang diikuti oleh beberapa Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Kota di Jawa Barat, di antaranya Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.

“Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Subang tersebut, tak lain berkat kesuksesan Pemerintah Kabupaten Subang dalam pengelolaan keuangan dan aset secara akuntabel,” kata Bupati Subang H Ruhimat.

BPK telah memberikan penilaian yang objektif berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD. Hal tersebut menjadi bentuk apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah daerah, serta bukti adanya transparansi dan akuntabilitas atas LKPD.

Semua hasil yang didapat berkat kerja keras dan kerja sama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Subang. Terlebih, kerja keras Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Subang, Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah dan lainnya.

“Semoga dengan raihan opini WTP ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi, dalam pengelolaan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Termasuk informasi keuangan yang dihasilkan dapat lebih komprehensif, transparan dan akuntabel,” katanya.

Dalam LHP itu BPK memberikan sejumlah catatan temuan di antaranya : (1). Permasalahan dalam pengadaan barang/jasa yang menimbulkan indikasi kerugian daerah (2). Permasalahan aset tetap, baik terkait penatausahaan maupun pemanfatannya, dan juga terkait implementasi Permendagri 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMS (3). Kesalahan penganggaran (4). Permasalahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sampai sekarang masih banyak yang belum tuntas (5). Kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran.

“Hal tersebut akan menajdi acuan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanandan kinerja,” imbuh Kepala Bapenda Subang H Dadang Kurnianudin.

Sekedar informasi, Opini BPK ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Dikutip dari wikipedia, terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni : Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)

Opini wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Opini wajar dengan pengecualian

Opini wajar dengan pengecualian (biasa disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian.

Tidak wajar (adversed opinion)

Opini tidak wajar adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.

Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion)

Opini tidak menyatakan pendapat (TMP) oleh sebagian akuntan dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak.

Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles