Jakarta, Demokratis
Bangunan penyangga antena parabola raksasa milik perusahaan swasta di RT 009 RW 002, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga tidak memiliki Izin hingga saat ini belum ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Padahal Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat sudah melayangkan surat Rekomendasi Bongkar Paksa Nomor 2360/1/1758.1 tertanggal 16 Juli 2021. Namun hingga saat ini bangunan tersebut masih berdiri kokoh tanpa tindakan apapun dari Pol PP Jakarta Barat.
Hal itu terungkap dari status laporan warga berinisial NP (42) melalui aplikasi ‘Jaki’ milik Pemprov DKI Jakarta dengan nomor laporan JK2108020218 tanggal 02 Agustus 2021. Yang mana, di dalam status laporan itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta juga menegaskan bahwa bangunan penopang pada alamat tersebut belum terdaftar di data perizinan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Barat, Tamo Sijabat, saat dikonfirmasi terkait Rekomtek bangunan tersebut pada Jumat (6/8/2021) siang, belum memberikan tanggapan. Melalui pesan aplikasi WhatsApp, Tamo hanya membaca pesan wartawan namun tidak menanggapinya.
Terpisah, Safe’i selaku tokoh pemuda dan masyarakat RW 009 Kelurahan Rawa Buaya mengaku kaget dengan adanya Surat Rekomtek milik Sudin Citata Jakbar kepada Pol PP Jakarta Barat. Menurutnya, selama ini pihak perusahaan maupun pejabat terkait tidak pernah melibatkan masyarakat dalam pembangunan antena raksasa itu.
“Lah, itu sudah ada perintah pembongkaran, kenapa belum dilaksanakan? Selama ini kami (masyarakat) tidak pernah dilibatkan. Apa perlu masyarakat di sini mendatangi Satpol PP atas nama wilayah? Ini jelas tidak ada yang beres,” cetus Safe’i kepada wartawan, Jumat (6/8/2021). (Albert S/Red)