Senin, September 23, 2024

Sudah Pernah Viral di Mensos, Dugaan Pungli Dinas LH Karo Lanjut Terus

Karo, Demokratis

Di mana pun berada peran para sopir truk sampah sungguh penting. Merekalah yang berjibaku di jalanan setiap hari, mulai dari pagi, siang, hingga sore, agar sampah tidak menumpuk dan berserakan di tempat pembuangan sementara. Meski demikian hal itu bukan jaminan bisa lepas dari pungli alias pungutan liar.

Beberapa supir truk pengangkut sampah yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karo mengaku resah dan gelisah karena setiap bulan mereka harus menyetorkan uang senilai Rp1.500.000 kepada Kabid berinisial ESS melalui salah seorang tenaga honorer di dinas tersebut. Ironisnya, pengutipan ini telah berlangsung lama namun belum ada tindakan dari Bupati Karo atau instansi terkait lainnya.

Hal ini terungkap secara tidak sengaja ketika kru media ini mendengar perbincangan para supir mengeluhkan tentang ada kutipan yang harus mereka setorkan setiap bulannya.

Ketika hal ini dipertanyakan kepada seorang mantan supir truk pengangkut sampah yang mengaku bermarga inisial B di seputaran Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (17/9/2024) lalu, dirinya membenarkan pungutan liar tersebut.

“Benar ada kutipan setiap bulan. Begitu selesai mengambil gaji ke Bank Sumut, kami harus wajib menyetorkan uang senilai Rp1.500.000 kepada pak Kabid berinisial ESS melalui salah seorang stafnya selaku pegawai honor yang bertugas di kantor tersebut,” ungkapnya.

Sampah diangkut dari di tempat pembuangan sementara.

Menurutnya, kutipan ini sudah berlangsung lama namun belum ada tindakan dari Bupati Karo maupun instansi terkait lainnya. Padahal mereka bekerja banting tulang setiap hari namun gaji mereka dikebiri.

Herannya, walaupun kutipan bulanan ini sudah pernah diviralkan oleh salah satu supir melalui media sosial, namun hal tersebut tidak mempengaruhi proses berlangsungnya pungli tersebut.

“Kita berharap semoga Pemkab Karo melalui dinas terkait untuk melakukan pembersihan terhadap oknum nakal yang terlibat jika menemukan fakta dan hal-hal yang mendukung ada indikasi pungli ini,” pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang supir yang tidak mau menyebut namanya. Ia bersama supir truk lainnya sangat berharap agar Pemkab dan DPRD Karo mengambil tindakan agar dapat memberikan sanksi tegas terhadap siapapun oknum yang menerima uang pungli tersebut.

“Kami berharap agar peduli dan berempati terhadap nasib kami selaku supir truk sampah. Sebab, terkait pungli ini sangat berdampak buruk terhadap perekonomian dalam rumah tangga,” ujarnya bersedih.

Sembiring Milala salah seorang pegiat LSM Kabupaten Karo turut mengkritisi hal ini. Menurutnya, seharusnya Pemkab Karo memberikan parlindungan terhadap para nasib supir dari praktik pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup.

“Dengan melakukan pengawasan atau melakukan penindakan hukum kepada oknum yang terlibat untuk membuat efek jera melalui inspektorat maupun saber pungli karena sudah merajalela dan menimbulkan kehawatiran bagi supir,” singkatnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kabid Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten karo Erguna Samuel Sinukaban, Senin (23/9/2024), dirinya membantah telah melakukan pungli.

“Kita tidak ada melakukan kutipan, senina (saudara),” ujarnya mengelak. (Tato Barus)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles