Jakarta, Demokratis
Bangunan rumah toko (Ruko) dibiarkan berdiri megah di Pintu Air RT 14 RW 11 No 19 Cengkareng Timur yang merupakan kawasan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) tepat di pinggir aliran sungai Pintu Air Cengkareng Timur.
Pantauan media di lapangan, bangunan Ruko dua unit tiga lantai tersebut hampir rampung tanpa ada halangan maupun pengawasan dari instansi terkait. Padahal, letaknya sangat dekat dengan kali dan jalan raya lampu merah sehingga sangat mudah untuk dilihat.
Sampai saat ini pemilik bangunan berwarna putih tersebut belum diketahui. Sementara salah seorang penjaga saat dikonfirmasi mangaku pemiliknya jarang datang ke lokasi. “Pemiliknya jarang ke mari,” ujar Iwan salah satu pekerja saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2020) lalu.
Iwan mengaku tidak mengetahui nama pemilik bangunan tersebut. Namun ia mengatakan pemilik bangunan tersebut sering dipanggil dengan sebutan Pak Haji warga Rawa Lele. “Bangunan ini sudah enam bulan mangkrak, (pemiliknya) baru sekali datang kasih uang makan,” ujar Iwan.
Menurut pantauan berbagai LSM, adapun Fasum yang dibangun dekat dengan saluran air dan juga biasa dipakai juga untuk trotoar tapi setelah berdirinya bangunan ini area tersebut sudah tidak ada.
Fasum adalah milik bersama dan harus dijaga dan dirawat demi kepentingan bersama bisa dimanfaatkan jangka panjang. Fasum dan Fasos sering dikuasai dan diambil orang tidak bertanggung jawab yang merugikan kepentingan umum.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 182 Tahun 2009 aset Fasos dan Fasum berupa tanah, irigasi dan bangunan agar didata dan diasetkan di Pemprov DKI agar tidak dikuasai pihak lain.
Sementara itu, pihak Sudin Citata Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) yang mengawasi setiap pembangunan di Jakarta terkesan tutup mata dengan berdiri bangunan tersebut. Kasudin Citata Jakarta Barat saat hendak dikonfirmasi tidak ada di tempat. (Tim/Rèd)