Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sudinhub Jakarta Barat Berhasil Menindak 2.015 Kendaraan Pada Periode 2020

Jakarta, Demokratis

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Kota Jakarta Barat (Jak-Bar) selaku salah satu instansi pemerintah daerah saat pelaksanaan operasionalnya dalam melayani masyarakat selalu berusaha memberikan yang terbaik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wildan Kasiops Sudinhub Jakarta Barat saat ditemui di ruangannya, Jumat (5/3/21)

Wildan mengatakan, terkait perihal sosialisasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap lalulintas dan angkutan jalan di wilayah Jakarta Barat khususnya, dilakukan sesuai UU Nomor 22 tahun 2009.

“Kami juga meminta para pengguna jalan agar tidak mengabaikan keselamatannya, seperti tertib dalam berlalulintas dengan menaati aturan rambu-rambu yang terpasang. Selain itu, tertib administratif dengan memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan,” ungkapnya.

“Dan para pengendara dihimbau tidak parkir di ruas-ruas jalan atau bahu jalan apalagi di atas trotoar, parkirlah pada tempat yang telah disediakan, terkecuali ada rambu P biru,” urainya.

Petugas saat menindak kendaraan yang parkir sembarangan.

Di sisi yang sama, Komandan Regu Unit Derek Sudinhub Jakarta Barat Sumardin menambahkan cukup banyak masyarakat yang memahami bahwasannya parkir sembarangan mengakibatkan kemacetan bahkan kecelakaan dan semoga masyarakat dapat mempertahankan stigma tersebut.

Menurutnya, pada periode Januari-Desember 2020 Sudinhub Jak-Bar melaporkan 2.015 kendaraan telah terderek dan periode Januari-Februari 2021 sebanyak 448 kendaraan, untuk sementara total denda periode Januari-Februari 2021 Rp 112.000.000.

Denda diatur dalam Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang keringanan 50 persen dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19. Sebelumnya sebesar Rp 500.000 menjadi Rp 250.000.

Untuk OCP (Operasi Cabut Pentil) periode Januari-Desember 2020, roda dua di OCP sebanyak 639 kendaraan, roda tiga sebanyak 6 kendaraan, roda empat sebanyak 93 kendaraan.

“Diharapkan jajaran Dishub khusunya Jakarta Barat agar tetap semangat, kompak dan tangguh dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pelayan masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya,” tutup Wildan. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles