Sibolga, Demokratis
Polres Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, berhasil mengungkap pemalsuan surat keterangan (Suket) hasil rapid test yang melibatkan ASN dan perawat asal Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), di pelabuhan penyeberangan ASP Sibolga, Jumat (26/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua tersangka pelaku berinisial EWT (49) dan MAP (30). EWT yang berprofesi sebagai ASN merupakan warga Jalan Padang Sidempuan, Kelirahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng. Sementara MAP, perawat Klinik Yakin Sehat, merupakan warga Jalan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Terungkapnya kasus pemalsuan suket hasil rapid test tersebut bermula dari adanya laporan ke Polres Tapteng yang dilakukan atasan EWT dengan nomor LP/142/VI /2020/SU/Res Tapteng, tertanggal 27 Juni 2020. EWT diduga telah memalsukan tandatangan atasannya untuk dokumen hasil rapid test.
Saat diintrogasi EWT mengakui perbuatannya memalsukan dokumen rapid test. Perbuatan tersebut dilakukan kedua tersangka di Klinik Yakin Sehat yang beralamat di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng. tersangka MAP bertugas untuk mengambil sample darah.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, kepada wartawan, Minggu (28/6) pagi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan jika kasus akan dilimpahkan ke Polres Tapteng.
“Polres Sibolga akan melimpahkannya ke Polres Tapteng, sebab locus delictinya kejadian pidana di wilayah hukum Polres Tapteng,” ujar Sormin. (MH)