Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sunatan Massal di Sindang Indramayu Menelan Korban

Indramayu, Demokratis

Sunatan atau khitanan massal yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Praktisi Khitan Indonesia (HPKI) Indramayu, di Mushola Kampung Arab Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah menelan korban seorang anak yang alat kelaminnya terpotong habis.

Diketahui bahwa kegiatan DPD HPKI tersebut, bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, dalam rangka bakti sosial dan juga untuk memperingati Maulid Nabi pada Selasa (17/09/2024) lalu. Namun saat kegiatan sedang berlangsung, terjadi insiden atau kecelakaan pada satu peserta. Yaitu seorang anak berinisial A (4,5) tahun, yang alat kelaminnya terpotong habis.

Tarmudi, S.K.M., M.K.M. Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Pemasaran Rumah Sakit membenarkan bahwa kegiatan Himpunan Praktisi Khitan Indonesia DPD Indramayu betul mengadakan sunatan massal dan bekerja sama dengan rumah sakit untuk melakukan kegiatan bakti sosial. “Adanya insiden itu, sebetulnya hanya tersayat saja dan sudah ditangani tim dokter,” ucap Tarmudi kepada awak media, Rabu (18/9/2024).

Aditya Firmansyah, S.Pd, S.H Sekertaris Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Indramayu menegaskan, jika peristiwa atau musibah itu benar adanya maka hak-hak peserta selaku pasien harus dipenuhi secara maksimal.

Menurut praktisi hukum lainnya bahwa sesuai pada materi di Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA) dalam hal ini hak-hak si anak dikuasakan ke negara, adapun yang mewakili negara terhadap hak anak tersebut adalah Kepolisian Negara dan atau Kejaksaan Negara bukan diwakilkan oleh keluarga dari garis ayah atau ibu.

Aditya juga menambahkan, hak tersebut sepadan dan rasional dengan hilangnya alat kelamin seorang peserta adalah objek vital bagi masa depan dan keberlangsungan hidupnya yang akan datang.

“Jangan sampai karena insiden itu tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat dan mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat, maka si pelaku yang diduga berinisial Y warga Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. Oleh karena itu diminta segera diselesaikan jangan sampai ditutup-tutupi ke publik, karena menurut sumber saat awak media ijin mau ketemu pasien dilarang dengan alasan pihak keluarga tidak membolehkan,” pungkas Aditya Firmansyah.

Pada selasa (24/9/2024), Demokratis berupaya mencari info terkait insiden ini ke berbagai pihak terkait, sebab kuat dugaan kasus ini akan diselesaikan secara non hukum. Menurut sumber mengatakan, bahwa mal praktek ini terkesan ditutupi dari publik. Pernyataan lainnya bahwa korban adalah anak yatim dan ibunya bekerja di negeri orang, dan korban tinggal bersama neneknya. Belum tahu siapa yang bertanda tangan memberi ijin korban akan dikhitan.

Simpang siurnya keterangan yang didapat, berujung pada konfirmasi unit PPA di Mapolres, namun jawaban yang didapat dari Sat Reskrim mengatakan bahwa unit PPA dan Satreskrim belum mendapat info dan aduan.

“Kami sudah mengetahui peristiwa tersebut, namun sedang dipelajari deliknya. Sementara kami menunggu apa upaya maksimal untuk korban oleh para penyelenggara kegiatan itu. Satu hal yang kami tegaskan, bahwa kegiatan tersebut, tidak memberi tahu apa lagi minta ijin kepada pihak kami,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sindang Edy. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles