Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sungai Sibabangun Tercemar, Pola Privatisasi Tradisional Lubuk Larangan Terancam Tinggal Kenangan

Tapteng, Demokratis

Budi daya ikan melalui pola privatisasi tradisional lubuk larangan yang menjadi kearifan lokal warga Kelurahan Sibabangun dan Kelurahan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terancam punah. Pembuangan limbah oleh pabrik kelapa sawit ke aliran sungai Sibabangun, ditengarai menjadi penyebab utama terancamnya budi daya ikan yang dapat menciptakan Pendapatan Asli Desa (PADes) ini.

Padahal, di samping dapat harmonisasikan antara ekonomi masyarakat dengan keinginan melestarikan sumber daya air, kearifan lokal yang tertuang dalam aturan adat dan kesepakatan masyarakat dan telah berlangsung dalam kurun waktu 20 tahun belakangan ini, dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung.

“Jika air sungai Sibabangun terus tercemar, tidak mustahil pola privatisasi tradisional lubuk larangan akan punah,” ujar Amran, di sela-sela pelaksanaan mancing mania lubuk larangan Al Huda Kampung Baru, Kelurahan Sibabangun, Minggu (24/10/2021).

Kekhawatiran Amran bukan tanpa alasan. Dua tahun terakhir, hasil budi daya ikan lubuk larangan menurun drastis. Ikan-ikan yang dibudidayakan tidak bekembang. Kepadatan ikan yang menjadi daya tarik penggila mancing mania untuk datang mengadu hoki, tidak lagi ditemukan. Peminat mancing mania mulai enggan membeli tiket dan memainkan jorannya di lokasi lubuk larangan.

“Lihat itu, ikannya sudah semakin sedikit. Tadi beberapa pengunjung mengurungkan niat untuk ikut mancing mania. Padahal harga tiket sudah kita turunkan dari tahun-tahun sebelumnya,” keluhnya, yang diamini warga Kampung Baru lainnya.

Senada, M Saptono warga Kampung Baru lainnya mengatakan, limbah industri yang dibuang ke sungai Sibabangun memberikan pengaruh dan efek kerusakan yang hebat. Biota perairan akan terganggu. Bahan pencemar yang masuk ke badan air akan mempengaruhi kelangsungan hidup dan menghambat perkembangbiakan ikan.

“Jika ikan sudah tidak lagi bisa berkembang, apa gunanya aliran sungai Sibabangun dijadikan zonasi lubuk larangan. Kebijakan itu hanya akan menjadi kesia-siaan belaka,” katanya.

Menjaga agar sungai Sibabangun tetap bernilai ekonomis dan bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat sekitar, sekaligus menjaga agar pola privatisasi tradisional lubuk larangan tetap lestari dan tidak tidak tinggal kenangan, dalam waktu dekat pihaknya akan mensomasi pengelola pabrik kelapa sawit yang membuang limbah ke sungai Sibabangun.

“Ini nggak bisa dibiarkan. Akan segera kita tindaklanjuti dengan melakukan somasi. Kita tidak mau kearifan lokal yang sudah puluhan tahun kita lestarikan tinggal kenangan hanya gara-gara kepentingan pengusaha,” tukasnya. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles