Karawang, Demokratis
Berdasarkan Surat Keputusan bersama 3 Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk trasport petugas kelurahan/desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. Keputusan 3 Menteri ini, meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat supaya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan 3 Menteri tersebut.
Program pemerintah pusat terkait dengan sertifikasi PTSL ini, warga masyarakat desa di Karawang menyambut baik atas kepedulian pemerintah tentang pembuatan sertifikat tanahnya Rp150.000.
Sejumlah warga masyarakat Desa Kertawaluya ketika mereka menerima sertifikat tanah dari petugas Kantor BPN Karawang, pada Desember 2021 lalu, mengatakan merasa senang dan bergembira atas penerbitan sertifikat tanahnya tanpa mengeluarkan biaya besar.
Kepada Demokratis warga yang menerima sertifikat tanah itu mengatakan sertifikat itu akan digunakan untuk menambah modal kegiatan usaha.
“Artinya sertifikat tanah itu diagunkan ke bank untuk pinjam uang guna modal usaha,” katanya.
Senada juga dikatakan oleh sejumlah warga Desa Tanjung, sertifikat tanah itu merupakan satu modal usaha. Karena AJB tidak lagi bisa dan tak berlaku lagi untuk diagunkan ke bank untuk pinjam uang.
“Tapi sekarang harus sertifikat tanah baru dapat pinjaman,” katanya kepada Demokratis ketika mengikuti penyerahan sertifikat oleh BPN Karawang.
Di lain waktu, Kepala Desa Kutaharja, Ombah juga sangat mengapresiasi bantuan pemerintah terkait program PTSL.
“Terima kasih terhadap pemerintah atas program PTSL sehingga tanah warga kini telah bersertifikat. Nanti sertifikat tanah itu akan digunakan pinjam uang ke bank untuk buat modal usaha,” pungkas Ombah kepada Demokratis.
Program PTSL Tahun 2022
Dari data yang diperoleh bahwa program pemerintah soal PTSL tahun 2022, Karawang ditargetkan sebanyak 57 ribu bidang, yang berlokasi di 69 desa dan 9 kecamatan. Penyuluhan kini sudah dilakukan oleh petugas Tim I s/d 5, Kantor BPN Karawang, kepada warga masyarakat yang ikut peserta PTSL tersebut.
Jika dilihat dari data bahwa masyarakat cukup menyambut baik atas peluncuran program PTSL tahun 2022 ini. Justru terkesan warga berlomba-lomba menjadi peserta ikut program PTSL. (Juanda Sipahutar)