Karimun, Demokratis
Presiden RI Ir Joko Widodo sudah berkali-kali menyampaikan, jangan mempersulit pengusaha dengan berbagai aturan yang tidak jelas dan bertele-tele, bahkan menjurus kepada pemerasan dengan bermacam-macam modus sehingga membuat dunia usaha di negara kita terutama para investor dipermainkan oleh kebijakan yang rumit dan berbelit-belit. Hal ini lah yang selalu terjadi di Karimun, Kepulauan Riau yang seakan tidak pernah lepas dari permainan para mafia pejabat yang mempermalukan identitas Karimun sebagai bumi berazam ini.
Seperti yang terjadi baru-baru ini yang dikeluhkan oleh pengusaha mitra PT Timah yang mana merasakan betapa “pahitnya” untuk menjadi pengusaha di Karimun ini yang salah satu komoditas andalannya adalah usaha pertambangan biji timah. Sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) yang dikeluarkan oleh PT Timah bahwa sebanyak tiga kapal isap layak beroperasi di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik PT Timah Tbk wilayah operasional Kepri dan Riau pada DU 747 D laut Karimun di Kecamatan Tebing.
Untuk rencana tersebut PT Timah sudah hampir tiga tahun melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berharap dukungan semua pihak mengingat cadangan produksi PT Timah dari tahun ke tahun semakin menipis maka jalan satu-satunya adalah mencari alternatif ekspansi pada IUP-IUP PT Timah yang selama ini belum dikelola secara maksimal.
Pengusaha Kapal Isap Produksi dan PT Timah selaku perusahaan milik negara (BUMN) sejak Januari 2019 lebih menginsentifkan merangkul masyarakatan sekitar lokasi operasional KIP (Kapal Isap Produksi) terutama nelayan yang bermata pencarian di sekitar IUP DU 747 D yang baru akan dikelola, tak kurang dari 25 Koperasi Usaha Bersama dirangkul dan menyatakan siap mendukung melalui perwakilannya, para pemangku kebijakan juga sudah dilakukan pendekatan yang terkondisi, bahkan DPRD juga sudah dilakukan pertemuan yang terbuka dengan PT Timah selaku pemilik IUP DU 747 D di wilayah tebing tersebut.
Namun aneh saat kapal-kapal isap mitra PT Timah masing-masing Kip Citra Andalan Satu, Kip Ina dan Kip Cunshin sedang berlabuh puluhan nelayan (05/12) dengan menggunakan pompong mendatangi kapal isap dan naik ke kapal isap dengan maksud mengusir kapal-kapal yang tak berdosa tersebut menjauh dari lokasi yang secara hukum sah mereka kelola berdasarkan Surat Perintah Kerja dari PT Timah.
Ternyata keberanian puluhan nelayan yang secara paksa mengusir kapal isap tersebut adanya selembar surat “sakti” dari salah satu anggota Komisi III DPRD Karimun dari Partai Nasdem, timbul pertanyaan ada apa dengan anggota dewan yang kebetulan juga Sekretaris Komisi III tersebut dengan gegabah mengambil kebijakan sepihak untuk menolak operasional kapal mitra PT Timah beroperasi di perairan Teluk Uma Kecamatan Tebing, padahal semua ketentuan dan persyaratan serta legalitas keberadaan mereka memperoleh jaminan hukum yang jelas.
Beberapa sumber yang bisa dipercaya bahwa oknum dewan berinitial AM tersebut sudah melanggar aturan dan secara tidak sah melakukan pelanggaran hukum dan ketidakpatutan sebagai anggota dewan.
“Bayangkan saya sebagai orang tempatan Karimun dari dulu mencari makan dari kapal isap, sudah tau betul bahwa walau ada kapal isap toh bukan berarti nelayan tidak bisa bekerja mencari ikan atau udang, yang penting saling kerjasama,” ungkap Amir salah seorang penanggungjawab kapal isap timah tersebut kepada Demokratis.
Sementara itu sumber dari PT Timah Tbk menyampaikan tetap mengikuti apa kemauan DPRD Karimun yang akan melakukan hearing (dengar pendapat) lagi nanti pada Senin (09/12).
“Dan kita tetap menunggu walau secara perhitungan untung ruginya kita sudah jelas banyak mengorbankan waktu dan kesempatan. Mudah-mudahan semua dapat terjembatani secara baik dan lancar,” pungkas sumber tersebut. (Darno)