Sukabumi, Demokratis
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, selama kurun waktu bulan Januari hingga Desember 2020 berhasil mengankan 11 sindikat pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 13 gram.
“Tahun ini penyidik berhasil mengungkap dua kasus besar jaringan sindikat narkotika jenis sabu,” ungkap Kepala BBNK Sukabumi AKBP Fahmi Cipta Dewantara saat menggelar jumpa pers di kantor BNN Kabupaten Sukabumi di Jl Gelanggang Pemuda Gor, Cisaat, Kamis (10/12/2020).
Menurut Fahmi, mereka akan dikenakan tindak pidana dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang Narkotika. “Dengan ancaman empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Selain itu, BNNK bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang BNN RI juga berhasil mengungkap dugaan pencucian uang hasil kejahatan tindak pidana narkotika.
“BNNK berhasil menyita aset pencucian uang mencapai miliaran rupiah,” tambahnya.
Sementara untuk mewujudkan Sukabumi yang bersih dari narkoba, lanjut Fahmi, BNNK Sukabumi konsisten dengan program pemutusan mata rantai pemasok (supply reduction) hingga pengguna (demand reduction) seperti pemberantasan serta penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
“P4GN dengan melaksanakan sperti sosialisasi, advokasi serta kampanye anti narkoba di lingkungan masyarakat, siswa pelajar, buruh dan pekerja di pemerintahan sebagai upaya membentuk daya imun ketahanan dan kekebalan terhadap ancama bahayanya narkoba,” ungkapnya.
Selian itu, BNNK Sukabumi juga membentuk tim relawan anti narkoba 110 orang dan 80 orang penggiat anti narkoba dibarengi pelatihan pengembangan kapasitas.
“BNNK Sukabumi juga berhasil wujudkan 4 kecamatan bersih dari narkoba (Bersinar) dan 28 desa Bersinar di Kabupaten Sukabumi serta 2 kecamatan Bersinar dan 5 kelurahan Bersinar di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Iwan)