Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahun 2020, BPN Kabupaten Bekasi Tetapkankan Lokasi PTSL Sebanyak 50.000 Bidang dan 44.000 Sertifikat

Bekasi, Demokratis

Kepala Pertanahan Kabupaten Bekasi telah menetapkan lokasi PTSL tahun 2020 dengan Surat Keputusan (SK) Nomor : 261/SK-32.16.KP.01/XI/2019 dengan jumlah 50.000 bidang dan 44.000 sertifikat.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Guntur Atur Parulian, kepada Demokratis, Selasa (18/2) saat ditemui di ruang kerjanya.

Kepala Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Guntur Atur Parulian.

Guntur Atur mengungkapkan bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 hal PTSL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi perlu menetapkan lokasi kegiatan PTSL Tahun 2020.

Berdasarkan pertimbangan, kata ayah dua anak ini, dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi hal penetapan lokasi PTSL tersebut. “Mengingat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, tambahan lembaran negara RI Nomor 2043). Dan juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Tahun 2008 Nomor 166, tambahan lembaran negara RI Nomor 4916, maupun Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 122 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 5038),” kata Guntur Atur Parulian.

Surat Keputusan (SK) Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi T Fadil Fadli.

Kemudian ia menambahkan, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dikatakan tentang Administrasi Pemerintah bahwa Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292 disebutkan Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 5601. Dan dikatakan juga di Peraturan Menteri lainnya. Maka Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi tentang Penetapan Lokasi PTSL tahun 2020. Menunjuk dan Menetapkan Kecamatan dalam lajur 2, 1, Desa/Kelurahan yang rercantum dalam lajur 2 dan target sertifikat hak atas tanah dalam lajur 9 target Peta Bidang Tanah. Dalam lajur 6 dikatakan dalam lampiran keputusan itu sebagai lokasi pelaksanaan PTSL di wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2020 dengan total target 44.000 bidang sertifikat hak atas tanah dan sebanyak 50.000 bidang peta bidang tanah,” kata T Fadil Fadli melalui Kepala Tata Usaha, Guntur Atur Parulian.

Sebelumnya Demokratis telah memberitakan soal beberapa desa dan berapa kecamatan yang mendapat PTSL. (Juanda Sipahutar)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles