Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahun 2020, Kementerian PUPR Alokasikan Anggaran Bantuan Subsidi KPR FLPP Sebesar Rp 11 Triliun

Jakarta, Demokratis

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada tahun 2020 melanjutkan program bantuan subsidi perumahan untuk meningkatkan daya beli Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah dengan harga terjangkau dan layak huni.

Pemberian subsidi dilakukan melalui sejumlah program yang sudah berjalan seperti KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D. Heripoerwanto mengatakan, untuk penyaluran KPR FLPP tersebut dilakukan melalui Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP) bekerjasama dengan Bank Pelaksana. Pada tahun 2020 mendatang, alokasi dana FLPP yang akan disalurkan sebesar Rp 11 triliun bagi 102.500 unit rumah. Sementara untuk SBUM sebesar Rp 600 miliar bagi 150.000 unit rumah, SSB sebesar Rp 3,86 triliun, dan BP2BT sebesar Rp 134,4 miliar bagi 312 unit rumah,” kata Eko saat konfrensi pers dalam rangka progress pembiayaan perumahan TA 2019 dan target TA 2020, di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Menurut Eko, untuk alokasi dana FLPP pada tahun 2020 sudah termasuk pengembalian pokok sebesar Rp 2 Triliun dan Top-Up FLPP TA 2019 (Dana Talangan BTN per 23 Desember 2019 sebanyak 11.745 Unit dan Rp 1,2 Triliun). Sebenarnya istilahnya bukan tambahan, tetapi pelaksanaan  FLPP yang dipercepat  karena kita akan menggunakan anggaran 2020 ditarik ke depan, tahun 2019,” jelasnya.

Target tersebut, menurut Eko dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan serapan pasar  hingga maksimum kurang lebih sebanyak 50.000 unit. Hal ini dikarenakan BP2BT berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri, yang kenaikan target output dan anggarannya tidak memerlukan persetujuan DPR.

Selain itu, Pemerintah saat ini sedang mengembangkan skema pemenuhan pembiayaan rumah untuk ASN, TNI, atau Polri untuk mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 8 juta. Skema penyaluran Kredit Perumahan Rakyat tersebut adalah melalui penyaluran KPR ASN, TNI atau Polri, di mana Bank Penyalur bekerja sama dengan Bendahara Gaji di Kementerian atau Lembaga terkait yang bertanggung jawab atas pemotongan gaji guna pembayaran angsuran KPR.

Pengajuan KPR dapat dilakukan oleh pegawai pelat merah kepada Bank Penyalur. Kemudian, Bank Penyalur melakukan pencairan KPR kepada debitur dan dijual kepada PT.SMF untuk kemudian dibayar dengan dana jangka panjang. Sementara aset KPR berada di PT. SMF dijual dalam bentuk EBA/Covered Bond KPR ASN/TNI/Polri ke pasar modal.

Berdasarkan status 23 Desember 2019, saat ini terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.618 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar didalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG). SIRENG merupakan cikal bakal penerapan akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan (ARSAP4) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018.

Capaian Penyaluran FLPP 2019

Hingga 23 Desember 2019, penyaluran bantuan FLPP  telah mencapai 77.564 unit. Adapun dana yang telah dikucurkan adalah sekitar Rp 7,6 miliar. Sementara, realisasi bantuan Subsidi Selisih Bunga mencapai 99.907 unit. Adapun target yang dipatok pemerintah untuk penyaluran FLPP dan SSB pada tahun ini, masing-masing adalah 68.858 unit dan 100.000 unit.

Tak hanya dua program tersebut, layanan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan alias BP2BT juga mencapai angka Rp 205,7 miliar dari target Rp 207,16 miliar. Walaupun demikian, untuk penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan alias SBUM masih di bawah target. Hingga 23 Desember, tercatat baru 161.747 unit yang mendapat fasilitas tersebut, dari target 237 ribu unit. (Reimon)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles