Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahun 2022, DPRD Subang Akan Bahas 15 Raperda

Subang, Demokratis

Di tahun 2022 ini DPRD Subang menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas. Dari jumlah itu, sebanyak 11 Raperda merupakan usulan dari Pemkab Subang dan 4 usulan lainnya berasal dari DPRD Subang.

Sekertaris DPRD Kabupaten Subang, Ujang Sutrisna kepada awak media (12/1/2022) mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menetapkan 15 Raperda yang akan dibahas tahun 2022 ini.

Ujang berharap 15 Raperda tersebut dapat digolkan menjadi Perda tahun 2022. Oleh karena itu, terselesaikanya Raperda tersebut perlu ada kolaborasi antara Pemda dan DPRD.

“Nah, kita terus berupaya mendorong agar Raperda tersebut bisa segera menjadi perda, namun itu tadi OPD juga harus proaktif,” katanya.

Adapun sebanyak 15 Raperda tersebut antara lain yang diusulkan oleh Pemkab (eksekutif) pengelolaan keuangan daerah (usulan BKAD), penyelenggaraan perhubungan (Dinas Perhubungan), perubahan keempat atas Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang (bagian organisasi Setda), perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rertibusi Perizinan Tertentu.

Selanjutnya, perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Bapenda), kerjasama daerah (bagian kerjasama Setda), perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Subang (Disdikbud), pembentukan dana cadangan Pilkada tahun 2024 (Kesbangpol), lembaga penyiaran publik lokal radio Benteng Pancasila (Diskominfo), Perpustakaan (Disarpus).

“Sementara usul prakarsa DPRD (legislatif) antara lain perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengelolaan kawasan pelabuhan di Kabupaten Subang, investasi daerah dan kawasan tanpa rokok,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan Dito Sudrajat mengatakan, dengan adanya perda yang mengatur tentang retribusi parkir maka PAD akan maksimal.

“Kita sudah usulkan mudah-mudahan segera terbit Perdanya,” ujarnya.

Adapun rekapitulasi rencana pembuatan Raperda tahun 2022 antara lain:

Pengelolaan keuangan daerah

Penyelenggaraan perhubungan

Perubahan keempat atas Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang

Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rertibusi Perizinan Tertentu

Perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Kerjasama daerah

Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Subang

Pembentukan dana cadangan Pilkada tahun 2024 10.

Lembaga penyiaran publik lokal radio Benteng Pancasila

Perpustakaan

Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Pengelolaan kawasan pelabuhan di Kabupaten Subang

Investasi daerah

Kawasan tanpa rokok

(Abd)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles