Subang, Demokratis
Di tahun 2022 ini DPRD Subang menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas. Dari jumlah itu, sebanyak 11 Raperda merupakan usulan dari Pemkab Subang dan 4 usulan lainnya berasal dari DPRD Subang.
Sekertaris DPRD Kabupaten Subang, Ujang Sutrisna kepada awak media (12/1/2022) mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menetapkan 15 Raperda yang akan dibahas tahun 2022 ini.
Ujang berharap 15 Raperda tersebut dapat digolkan menjadi Perda tahun 2022. Oleh karena itu, terselesaikanya Raperda tersebut perlu ada kolaborasi antara Pemda dan DPRD.
“Nah, kita terus berupaya mendorong agar Raperda tersebut bisa segera menjadi perda, namun itu tadi OPD juga harus proaktif,” katanya.
Adapun sebanyak 15 Raperda tersebut antara lain yang diusulkan oleh Pemkab (eksekutif) pengelolaan keuangan daerah (usulan BKAD), penyelenggaraan perhubungan (Dinas Perhubungan), perubahan keempat atas Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang (bagian organisasi Setda), perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rertibusi Perizinan Tertentu.
Selanjutnya, perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Bapenda), kerjasama daerah (bagian kerjasama Setda), perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Subang (Disdikbud), pembentukan dana cadangan Pilkada tahun 2024 (Kesbangpol), lembaga penyiaran publik lokal radio Benteng Pancasila (Diskominfo), Perpustakaan (Disarpus).
“Sementara usul prakarsa DPRD (legislatif) antara lain perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengelolaan kawasan pelabuhan di Kabupaten Subang, investasi daerah dan kawasan tanpa rokok,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan Dito Sudrajat mengatakan, dengan adanya perda yang mengatur tentang retribusi parkir maka PAD akan maksimal.
“Kita sudah usulkan mudah-mudahan segera terbit Perdanya,” ujarnya.
Adapun rekapitulasi rencana pembuatan Raperda tahun 2022 antara lain:
Pengelolaan keuangan daerah
Penyelenggaraan perhubungan
Perubahan keempat atas Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang
Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rertibusi Perizinan Tertentu
Perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Kerjasama daerah
Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Subang
Pembentukan dana cadangan Pilkada tahun 2024 10.
Lembaga penyiaran publik lokal radio Benteng Pancasila
Perpustakaan
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Pengelolaan kawasan pelabuhan di Kabupaten Subang
Investasi daerah
Kawasan tanpa rokok
(Abd)