Rabu, Oktober 2, 2024

Tak Ada Palang Pintu ‘KA’ di Titik Jalan Pondok Leungsir Cicantayan Sukabumi, Tokmas Tuntut Pihak PJKA dan Pemerintah Segera Dibangunkan

Sukabumi, Demokratis

Perlintasan Kereta Api (KA) Pangrango jurusan Sukabumi – Bogor begitu juga arah sebaliknya Bogor – Sukabumi tanpa palang pintu di titik Jalan Pondok Leungsir Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, tokoh masyarakat (tokmas) menuntut agar secepatnya dibangunankan oleh pihak PJKA ataupun pemerintah.

“Kami mewakili atas nama masyarakat sekaligus dari lembaga pendidikan sekolah (MI) yang berlokasi tidak jauh perlintasan kereta api, menuntut dan mengharapkan secepatnya dibangunkan palang pintu Kereta Api di depan sekolah, tepatnya di depan Pos Kereta Api Pondok Leungsir Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi,” ucap tokoh masyarakat yang juga Kepala Sekolah di lembaga pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Pondok Leungsir Isep kepada Demokratis, Selasa (1/10/2024).

Menurut Isep, setiap hari siswa-siswi berlalu lalang di sekitar perlintasan kereta api, jarak antara sekolah dan rel dekat sekali sekitar puluhan meter. Sedangkan kereta api melintas setiap hari pada jam-jam akan dimulainya aktifitas pelaksanaan pembelajaran antara pukul 07.00-12.00 WIB.

“Kemudian pada siang hari dilanjutkan dengan sekolah agama Madrasah Diniyah (Madin) mulai pembelajaran dari jam 13.30-16.15 WIB. Kami khawatir akan keamanan siswa-siswi ketika datangnya melintas kereta api jalan itu, bukan hanyah siswa saja yang lalu lalang, kendaraan roda dua maupun roda empat banyak melintasi, dikarenakan jalan tersebut akses jalan desa penghubung ke jalan nasioanal,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pihak PJKA untuk berkenan secepatnya dibuatkan palang pintu kereta api di dekat sekolah mereka, agar aktifitas berangkat serta pulangnya sekolah siswa-siswi dapat berjalan dengan aman dan tertib demi keselamatan semua pihak yang melewati perlintasan jalur kereta api di jalan tersebut.

“Masih banyak pelintasan tak berpalang atau dengan penjagaan ilegal yang seharusnya juga menjadi tugas pemerintah setempat. Mulai pihak desa, kecamatan, bahkan pemerintah daerah. Untuk menjadi tugas pemerintah setempat, yang diharuskan untuk menyediakan berbagai kelengkapan keamanan seperti penjaga, palang pintu, dan rambu-rambu,” harapnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles