Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing dengan pernyataan kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM), Hotman Paris, yang menegaskan kliennya tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Terhadap pernyataan dari PH-nya NM ini. Terkait, tidak terkait, dan sebagainya. Kita hanya sedang mengumpulkan bukti-bukti,” kata Asep melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Menurut Asep, jika bukti sudah cukup maka akan diketahui siapa saja yang terlibat dan dapat ditetapkan sebagai tersangka, sehingga kasus Google Cloud yang masih dalam tahap penyelidikan ini bisa naik ke penyidikan.
“Nanti setelah kita rilis, ketahuanlah berdasar bukti-bukti yang ada itu siapa yang tersangkanya. Jadi tidak bisa dikira-kira. Karena kita harus berdasarkan bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman mengaku sempat menanyakan langsung kepada Nadiem soal kasus Google Cloud yang tengah ditangani KPK. Namun, menurutnya, kala itu Nadiem menegaskan tidak terlibat dalam pengadaan tersebut. Nadiem sendiri pernah diperiksa KPK pada Kamis (7/8/2025).
“Tapi saya pernah tanya kepada Nadiem, kasus KPK kenapa? ‘Itu malah saya makin jauh, jauh, jauh’ katanya, jawaban (Nadiem) begitu. ‘Itu malah saya nggak terlibat langsung,’ katanya, itu jawabannya,” tutur Hotman dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Hotman juga menyebut, saat pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu, Nadiem tidak membicarakan persoalan hukum dengan timnya.
“Makanya waktu dia diperiksa KPK pun kita nggak pakai bahas, malah soal pengacara, ‘tenang aja gua nggak ada kaitan di sana’, itu aja jawabannya,” lanjut Hotman.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis (4/9/2025).
Selain Nadiem, penyidik lebih dulu menetapkan tersangka pada Selasa (15/7/2025), yakni Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek.
Saat ini, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di rutan, sementara Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis. Jurist Tan masih buron setelah melarikan diri ke luar negeri.
Adapun eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Padahal, Nadiem baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Langkah tersebut berkaca pada kasus mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR). Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB, kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya.
“Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Budi menegaskan, kemungkinan penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak tertutup karena KPK bersama aparat penegak hukum lain, seperti Kejagung dan Polri, memiliki komitmen untuk membangun sinergi. Dengan begitu, proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, bisa berjalan harmoni. (Dasuki)